Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menandai keberhasilan Pemkab Demak mempertahankan predikat WTP selama 10 tahun berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini tersebut diterima Bupati Demak Eisti’anah didampingi Ketua DPRD Demak Zayinul Fatah. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, di Semarang, Kamis (11/6/2026).
Eisti’anah menyampaikan bahwa raihan WTP selama satu dekade menjadi bukti konsistensi jajaran perangkat daerah dalam menyajikan tata kelola keuangan yang akuntabel serta patuh terhadap regulasi. Ia juga menekankan bahwa opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan penggunaan uang publik dilakukan secara bertanggung jawab.
“Alhamdulillah, raihan WTP ke-10 ini merupakan buah dari kerja keras kolektif seluruh perangkat daerah, dukungan penuh legislatif, serta pengawasan yang terukur. Namun, opini WTP ini bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen wajib untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Eisti’anah.
Sementara itu, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat indikator utama dalam penilaian laporan keuangan. Menurutnya, penilaian tersebut mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) di lingkungan pemerintah daerah.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Demak menyatakan optimistis dapat terus mendorong iklim birokrasi yang bersih dan berorientasi pada program pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.