Pemerintah Kabupaten Dairi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (7/5/2026). Persetujuan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan dan investasi di Kabupaten Dairi dalam dua dekade ke depan.
Serah terima surat persetujuan substansi berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dokumen bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 tersebut diserahkan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianty ST, M.Sc, kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga.
Acara itu disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani, serta dihadiri Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi, dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUTR Bister Naibaho.
Bupati Dairi Vickner Sinaga mengatakan Ranperda RTRW akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah, terutama untuk menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor. “Sejalan setelah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini dapat ditetapkan menjadi Perda, maka regulasi terbaru ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di Kabupaten Dairi,” ujar Vickner.
Ia menambahkan, RTRW yang jelas dan terarah diharapkan menjadi pedoman dalam pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, hingga penataan ruang yang berkelanjutan di Dairi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Dairi Sabam Sibarani menyatakan pihaknya akan mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut. Ia menegaskan DPRD akan segera menyusun jadwal Badan Musyawarah (Bamus) agar target persetujuan bersama menjadi Perda dapat tercapai kurang dari satu bulan setelah surat persetujuan terbit.
Menurut ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Dairi wajib menindaklanjuti Surat Persetujuan Substansi dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 paling lambat dua bulan sejak surat persetujuan diterbitkan.
Dengan diterimanya persetujuan substansi ini, Kabupaten Dairi disebut semakin dekat memiliki payung hukum tata ruang terbaru yang diharapkan menjadi arah pembangunan daerah sekaligus memperkuat kepastian regulasi bagi investasi.