Pemkab Dairi Terima Persetujuan Substansi RTRW 2026-2046, DPRD Targetkan Pengesahan Kurang dari Sebulan

Pemkab Dairi Terima Persetujuan Substansi RTRW 2026-2046, DPRD Targetkan Pengesahan Kurang dari Sebulan

Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (7/5/2026).

Serah terima dokumen berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Surat bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu diserahkan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti ST, M.Sc, kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Dairi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Dairi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi, serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUTR Dairi.

Bupati Dairi Vickner Sinaga menyatakan, setelah Ranperda RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah, regulasi terbaru diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di Kabupaten Dairi. Ia juga menilai RTRW yang jelas dan terarah akan menjadi pedoman penting dalam pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, serta penataan ruang yang berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Dairi memastikan pihak legislatif akan bergerak cepat menindaklanjuti proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda RTRW. DPRD disebut akan segera menyusun jadwal Badan Musyawarah (Bamus) agar target persetujuan bersama hingga penetapan menjadi peraturan daerah dapat tercapai dalam waktu kurang dari satu bulan.

Percepatan pembahasan ini dinilai menjadi sinyal sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mendorong kepastian regulasi tata ruang di Kabupaten Dairi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Dairi wajib menindaklanjuti Surat Persetujuan Substansi tersebut melalui penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi tahun 2026–2046 paling lambat dua bulan sejak surat persetujuan diterbitkan.