Pemkab Dairi Kantongi Persetujuan Substansi RTRW 2026–2046 dari Kementerian ATR/BPN

Pemkab Dairi Kantongi Persetujuan Substansi RTRW 2026–2046 dari Kementerian ATR/BPN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (7/5/2026). Persetujuan ini menjadi salah satu tahapan penting menuju penetapan RTRW baru yang akan menjadi acuan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.

Penyerahan surat persetujuan substansi berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dokumen bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu diserahkan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I ATR/BPN RI, Rahma Julianty, kepada Vickner Sinaga.

Acara tersebut disaksikan Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani, serta dihadiri jajaran Pemkab Dairi dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi.

Dalam sambutannya, Bupati Dairi menyampaikan Ranperda RTRW akan menjadi fondasi bagi kemajuan daerah, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha. “Setelah Ranperda RTRW ini ditetapkan menjadi Perda, regulasi terbaru ini diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di Kabupaten Dairi,” ujar Vickner.

Ia menambahkan, keberadaan RTRW yang jelas diharapkan dapat menjadi pedoman pengembangan kawasan, pembangunan infrastruktur, serta penataan ruang yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Dairi menyatakan pihak legislatif akan segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda RTRW agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. “Kami akan segera menyusun jadwal Badan Musyawarah sehingga target persetujuan bersama menjadi Perda dapat tercapai kurang dari satu bulan,” kata Sabam.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pemkab Dairi diwajibkan menindaklanjuti persetujuan substansi tersebut melalui penetapan Perda RTRW paling lambat dua bulan sejak surat diterbitkan. Dengan diterimanya persetujuan substansi RTRW 2026–2046, Kabupaten Dairi disebut semakin dekat memiliki payung hukum tata ruang baru sebagai acuan pembangunan daerah.