Bupati Bintan Roby Kurniawan menghadiri rapat paripurna DPRD Bintan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046, Senin (11/5/2026).
Dalam penyampaiannya, Roby menegaskan RTRW memiliki peran fundamental sebagai dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan. Ia menyebut dokumen tersebut penting untuk menjamin keterpaduan pembangunan antarsektor dan antarwilayah.
“Kami berupaya mewujudkan misi strategis, dalam mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan,” ujar Roby.
Roby menyatakan pemerintah daerah menyusun RTRW melalui proses yang disebutnya komprehensif, mulai dari forum group discussion (FGD), konsultasi publik, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, substansi RTRW memuat sejumlah rencana strategis, di antaranya pembangunan Jembatan Batam-Bintan, jalur kereta api, pengembangan kawasan industri, serta pariwisata. Pemerintah daerah juga memastikan penyelarasan RTRW dengan kebijakan strategis nasional dan berbagai proyek strategis nasional di Kabupaten Bintan.
Roby turut mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD Bintan yang menilai RTRW sebagai fondasi penting untuk pembangunan yang serasi dan berkelanjutan. Masukan dari fraksi-fraksi DPRD, menurutnya, mencakup penguatan konektivitas, pengembangan pariwisata, perlindungan kawasan lindung, serta pengendalian banjir dan abrasi pesisir.
“RTRW ini menjadi fondasi penting bagi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bintan ke depan,” tutup Roby.
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda RTRW tersebut sebagai landasan arah pembangunan daerah ke depan. Ia berharap Ranperda RTRW mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemerataan pembangunan.