Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang diselenggarakan BPKH Wilayah XXI di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman mengenai batas kawasan hutan sebagai dasar kepastian tata ruang, sekaligus menjadi ruang pembahasan persoalan lahan yang berkembang di masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Barito Timur bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, perwakilan Forkopimda, Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, BPKH Wilayah XXI, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XII, Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru, HPHP Barito Hilir, ATR/BPN Barito Timur, Bagian Pemerintahan Setda Bartim, Camat Dusun Timur, serta Camat Patangkep Tutui.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku yang dibacakan Asisten I Setda Bartim Ari Panan P. Lelo, disampaikan bahwa hutan memiliki peran strategis sebagai paru-paru dunia, pengatur tata air, rumah bagi keanekaragaman hayati, sekaligus sumber penghidupan masyarakat desa.
Pemerintah daerah juga menilai kebutuhan pembangunan terus berkembang sehingga diperlukan keseimbangan antara pembangunan daerah dan keberadaan kawasan hutan. Karena itu, penyusunan kebijakan pembangunan di wilayah Barito Timur perlu mempertimbangkan regulasi, aspek ekologi, dan aspek sosial.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh terkait pemanfaatan kawasan hutan. Di antaranya melalui peninjauan kembali pola RTRW lingkup provinsi, permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) atau TORA bagi masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai batas kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan dan dunia usaha di Kabupaten Barito Timur. Selain pemaparan mengenai kawasan hutan di Bartim, peserta juga berdiskusi mengenai berbagai persoalan kehutanan yang berkembang di masyarakat.
Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam diskusi meliputi pembukaan lahan masyarakat di kawasan hutan, pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program TORA, serta persoalan lain yang berkaitan dengan tata ruang dan legalitas lahan masyarakat.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menghasilkan solusi untuk penyelesaian berbagai persoalan pembangunan daerah yang berkaitan dengan desa dan kawasan hutan. Sebagai tindak lanjut, BPKH Wilayah XXI direncanakan melaksanakan sosialisasi lanjutan ke desa-desa di Kabupaten Barito Timur yang berada di kawasan hutan.
Masyarakat juga diimbau mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dan dapat berkonsultasi langsung ke kantor ATR/BPN Barito Timur.