Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan aplikasi digital untuk pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peluncuran dilakukan oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sebagai upaya memperkuat akurasi data pajak sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sambutannya, Halim menyoroti persoalan akurasi data yang selama ini menjadi tantangan. Ia menyebut masih banyak peralihan fungsi lahan yang belum tercatat dengan benar, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Halim mencontohkan lahan yang sudah berubah menjadi ruko, kos-kosan, atau kafe, namun masih tercatat sebagai sawah di sistem. Menurutnya, kondisi tersebut tidak adil karena pajak sawah di Bantul telah dinolkan.
Halim menegaskan digitalisasi ini juga merupakan bagian dari transformasi menuju Bantul Smart City. Ia menginstruksikan lurah dan pamong desa untuk aktif menggunakan sistem baru, karena mereka dinilai paling mengetahui kondisi riil di lapangan. Dengan keterlibatan kalurahan, data yang masuk ke sistem diharapkan lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti, mengatakan aplikasi tersebut dirancang untuk meminimalkan kesalahan data sekaligus mengoptimalkan PAD. Ia menyebut penguatan PAD penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, jaminan sosial, hingga program penanganan stunting.
Menurut Istirul, digitalisasi diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas. BPKPAD Bantul, kata dia, berkomitmen mengembangkan layanan pajak berbasis digital yang terintegrasi agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan modern.
Aplikasi ini memungkinkan pemutakhiran data objek pajak secara real-time, termasuk perubahan kepemilikan, penyesuaian luas bangunan, serta pemeliharaan peta spasial. Dengan sistem digital, proses administrasi yang sebelumnya memerlukan waktu panjang diharapkan dapat berjalan lebih efisien. Masyarakat juga dapat memantau status pajak secara langsung untuk mengurangi potensi sengketa maupun kesalahpahaman.
Peluncuran aplikasi tersebut sekaligus menjadi momentum perubahan cara kerja di lingkungan Pemkab Bantul. Transformasi digital dipandang tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga perubahan pola pikir aparatur agar lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

