Pemkab Bangka Tengah Ajukan Raperda RTRW 2026-2046 ke DPRD untuk Penataan Ulang Ruang dan Lahan

Pemkab Bangka Tengah Ajukan Raperda RTRW 2026-2046 ke DPRD untuk Penataan Ulang Ruang dan Lahan

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026-2046 dalam Rapat Paripurna masa persidangan III DPRD Kabupaten Bangka Tengah yang digelar Senin (18/5).

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan, pengajuan Raperda RTRW tersebut merupakan upaya menata ulang pemanfaatan ruang dan lahan di wilayah Bangka Tengah. Menurut dia, langkah ini dilakukan melalui kajian kembali terhadap RTRW yang terakhir diperbarui pada 2019 dan dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan dinamika pembangunan daerah saat ini.

“Perda RTRW kita itu terakhir disahkan tahun 2019. Jadi kita mengkaji kembali keberadaan tata ruang di Bangka Tengah ini supaya bisa menyesuaikan dengan kondisi terbaru saat ini,” ujar Algafry.

Algafry menyebut, dalam beberapa tahun terakhir sejumlah wilayah mengalami perubahan signifikan, di antaranya terkait pertumbuhan jumlah penduduk, realisasi investasi, serta pola pemanfaatan ruang oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, ia menilai diperlukan payung hukum baru untuk mengatur pemanfaatan ruang sesuai kewenangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan rancangan Raperda telah melalui rangkaian kajian bersama berbagai pihak, termasuk koordinasi hingga jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Jadi pada prinsipnya Raperda ini sudah melalui kajian bersama. Pertama, kita sudah harmonisasi dengan teman-teman Kanwil, kemudian juga sudah koordinasi dengan teman-teman kementerian,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus menyatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan Raperda RTRW tersebut. Ia menjelaskan Raperda ini merupakan revisi dari Perda RTRW 2019, dengan target penyelesaian dalam waktu dekat.

“Raperda ini sebenarnya revisi dari Perda RTRW tahun 2019, jadi di 2026, kita melakukan revisi. Revisi ini akan kami percepat untuk paripurnanya karena kami hanya diberi waktu 2 bulan setelah persetujuan substansi dikeluarkan oleh Kementerian ATR yang dibahas se-Bangka Tengah. Mudah-mudahan segera selesai,” ujar Batianus.