Pemerintah Kabupaten Badung melakukan audit terhadap sekitar 20 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di wilayah Gumi Keris. Audit ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana masyarakat desa adat.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha mengatakan audit dilakukan secara bertahap. Ia merinci, pada 2023 terdapat 16 LPD yang diaudit, pada 2024 sebanyak 30 LPD, dan pada 2025 sebanyak 15 LPD. “Tahun ini kami melaksanakan audit terhadap sekitar 20 LPD,” ujarnya, Jumat (23/1).
Menurut Sudarwitha, penentuan objek audit dilakukan berdasarkan skala prioritas. LPD yang dinilai kurang sehat dari sisi tata kelola maupun kinerja keuangan menjadi sasaran utama. Selain itu, ada pula LPD yang mengajukan permohonan audit secara mandiri.
Dari total 122 LPD yang tercatat di Badung, saat ini enam LPD tidak beroperasi karena permasalahan tata kelola dan pengelolaan keuangan. Dengan demikian, terdapat 116 LPD yang masih aktif beroperasi. “Enam LPD tersebut sementara tidak beroperasi karena kekurangcermatan dalam tata kelola,” kata Sudarwitha.
Pemkab Badung menargetkan audit dapat dilakukan secara menyeluruh paling lambat pada 2027, sejalan dengan periode audit lima tahunan. Dalam prosesnya, pemerintah daerah menggandeng auditor profesional dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk melalui mekanisme lelang jasa konsultansi. Auditor yang dipilih harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan.
Audit mencakup berbagai aspek, antara lain kinerja keuangan, likuiditas, pengelolaan kredit, kedisiplinan pengurus, hingga tata kelola personalia. Sudarwitha menjelaskan audit tidak dilakukan sekaligus agar hasilnya lebih optimal, cermat, dan menyeluruh. Ia menyebut proses audit terhadap satu LPD umumnya memerlukan waktu sekitar satu bulan.
Ia juga mengakui sejumlah LPD di Badung telah menyewa KAP dari luar untuk melakukan audit secara mandiri. Menurutnya, LPD yang belum mendapat audit dari pemerintah daerah dapat menunjuk KAP sendiri. “LPD adalah pengelola dana masyarakat, sehingga harus sangat cermat dalam mengelola dana krama. Kalau mampu secara keuangan, sebaiknya melakukan audit eksternal,” ujarnya.

