Pemerintah Kabupaten Asahan membahas dan menyinkronkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan periode 2026-2046 bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan sejumlah daerah tetangga. Pembahasan tersebut ditandai dengan kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (19/05/2026).
Kepala Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, menjelaskan sinkronisasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Ia menegaskan, sebelum bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW kepada DPRD, pengajuan tersebut wajib dilengkapi berita acara pembahasan resmi dari tingkat provinsi.
Rahmat juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini tengah menjalankan proses revisi RTRW. Karena itu, kabupaten yang berencana menetapkan RTRW lebih dahulu dibanding provinsi diwajibkan mengantongi berita acara sinkronisasi serta kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terkait.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Asahan Zainal Aripin Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim, yang memfasilitasi rapat koordinasi tersebut. Ia menekankan pentingnya keselarasan tata ruang dengan wilayah sekitar dan berharap adanya sinergi dari daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Asahan.
“Proses ini tidak akan bisa rampung dengan baik tanpa adanya dukungan dari wilayah tetangga. Kami sangat terbuka menerima berbagai masukan jika ada program atau rencana tata ruang yang dinilai kurang selaras, demi menyatukan visi pembangunan kita bersama,” kata Zainal.
Zainal turut memaparkan sejumlah rencana strategis dalam proyeksi RTRW terbaru. Di antaranya, pengembangan fasilitas publik dengan memplot lahan seluas 300 hektare yang dialokasikan untuk pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan penunjang. Selain itu, pada tahun anggaran 2026, Pemkab Asahan berkomitmen meningkatkan pembangunan dan perbaikan sejumlah ruas jalan di area perbatasan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan serta perwakilan teknis dari daerah tetangga. Hadir antara lain Kepala Dinas PUTR Kota Tanjungbalai, serta perwakilan Dinas PUTR dari Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Batu Bara.
Agenda rapat diawali sambutan dari Kadis Perkim Sumut dan Sekda Asahan, dilanjutkan pemaparan teknis oleh tim konsultan tata ruang. Setelah sesi diskusi dan pembahasan, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama sebagai dasar kelanjutan draf RTRW Kabupaten Asahan menuju proses legalitas.