Pemkab Aceh Utara Buka Masa Sanggah Data Penerima Bantuan Rehab Rumah Korban Banjir

Pemkab Aceh Utara Buka Masa Sanggah Data Penerima Bantuan Rehab Rumah Korban Banjir

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, mengumumkan data calon penerima bantuan rehabilitasi rumah bagi penyintas banjir di delapan kecamatan. Pengumuman ini menjadi bagian dari tahapan uji publik untuk penyaluran bantuan tahap pertama.

Delapan kecamatan yang datanya diumumkan meliputi Muara Batu, Lhoksukon, Lapang, Sawang, Senuddon, Tanah Jambo Aye, Baktiya, Baktiya Barat, dan Langkahan.

Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, mengatakan masyarakat dipersilakan memeriksa daftar tersebut dan memanfaatkan masa sanggah bila menemukan ketidaksesuaian.

“Masyarakat bisa melihat datanya, benar atau tidak, silakan komplain, manfaatkan masa sanggah. Ini mengacu prinsip transparansi,” kata Ayahwa, Selasa (10/3/2026).

Untuk kecamatan lainnya, ia meminta warga bersabar karena data masih direkapitulasi oleh tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama BPBD Aceh Utara.

Menurut Ayahwa, sejumlah penyintas banjir sudah mengajukan komplain karena menilai data yang diumumkan tidak sesuai kondisi di lapangan. Ia menyebut ada temuan rumah rusak parah yang tercatat sebagai rusak ringan, bahkan terdapat nama korban yang sudah meninggal dunia masuk dalam daftar penerima.

Ia meminta masyarakat tidak memperkeruh situasi dan menempuh jalur sanggah yang disediakan, yakni mengisi formulir sanggah dan menyerahkannya kepada kepala desa.

“Bagi yang belum terdata juga, begitu dilihat nama-nama yang sudah ditempel di desa, tak ada namanya, silakan kabari keuchik (kepala desa). Kita data lagi, intinya tidak ada korban banjir yang tidak mendapatkan haknya,” ujar Ayahwa.

Ayahwa menjelaskan, pada awal pendataan tim verifikasi menggunakan acuan BNPB yang merujuk pada standar penilaian bencana gempa. Akibatnya, terjadi kekeliruan karena indikator yang digunakan berupa kondisi retak atau hancur pada bangunan.

Belakangan, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan satuan untuk bencana banjir dengan mengacu pada ukuran lumpur atau ketinggian banjir, bukan retakan rumah seperti pada gempa. Perubahan acuan ini, kata Ayahwa, turut memengaruhi penilaian tingkat kerusakan.

“Sehingga banyak korban banjir merasa dirugikan, rumahnya rusak parah, terendam tiga meter, tapi dikatakan 10 persen rusak. Sekarang sudah berubah, satuannya pakai tinggi banjir,” kata Ayahwa.

Ia mencontohkan, banjir setinggi 20 sentimeter di dalam rumah dikategorikan rusak ringan, 50 sentimeter sebagai rusak sedang, sedangkan rumah hancur atau hilang dinyatakan rusak berat.

Pemerintah menyediakan bantuan rehabilitasi rumah sebesar Rp 15 juta untuk kategori rusak ringan, Rp 30 juta untuk rusak sedang, serta pembangunan rumah bagi kategori rusak berat, hancur, atau hanyut saat banjir.

Ayahwa menambahkan, masyarakat yang belum masuk dalam pendataan gelombang pertama akan dimasukkan ke tahap berikutnya. “Bagi yang belum masuk pendataan, kita masukkan ke gelombang dua. Sekarang yang kita uji publik gelombang satu,” ujarnya.