Pemilu dan Pertarungan Politik: Antara Kepentingan Rakyat dan Perebutan Kekuasaan

Pemilu dan Pertarungan Politik: Antara Kepentingan Rakyat dan Perebutan Kekuasaan

Politik kerap dipahami semata sebagai perebutan kekuasaan. Namun, ada pandangan yang menekankan bahwa politik seharusnya dimaknai sebagai seni menggunakan kekuasaan untuk kepentingan umum. Dalam kerangka ini, politik memiliki konsekuensi: cara kerja politik mesti berujung pada pemenuhan harapan rakyat, aktor politik seharusnya berjuang sebagai subjek yang sadar dan memiliki gagasan, serta ruang politik idealnya menjadi arena pertarungan ide, ideologi, dan program yang melibatkan rakyat bukan hanya sebagai pemilih, melainkan juga sebagai bagian dari perjuangan.

Gagasan tersebut kemudian diuji dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu). Di ruang publik, pemilu kerap disebut menentukan nasib ratusan juta rakyat Indonesia untuk lima tahun ke depan. Meski anggapan itu dinilai tidak sepenuhnya keliru, muncul pertanyaan lanjutan: sejauh mana pemilu benar-benar dapat diyakini sebagai ajang politik untuk kepentingan rakyat?

Untuk menjawabnya, sorotan diarahkan pada tiga hal: cara kerja politik para aktor dalam pemilu, siapa aktor yang bertarung, serta apa yang sesungguhnya dipertarungkan dalam ruang politik pemilu.

Dari sisi cara kerja politik, kampanye pemilu digambarkan lebih banyak dipenuhi alat peraga seperti baliho, spanduk, dan stiker yang menonjolkan wajah kandidat disertai ajakan memilih. Dalam praktik ini, unsur propaganda sebagai penyebarluasan gagasan politik dinilai nyaris tidak terlihat, karena kampanye lebih menekankan pengenalan diri ketimbang penjelasan mengapa publik perlu memilih seorang kandidat berdasarkan gagasan atau program.

Aspek pengorganisiran dan pewadahan massa juga dipandang tidak berjalan sebagaimana idealnya. Pemilu disebut semestinya menjadi arena untuk mengorganisasi massa ke dalam partai politik dan organisasi pendukung sehingga rakyat tidak hanya diposisikan sebagai pemilih, tetapi sebagai partisan dalam perjuangan politik. Namun, yang sering terjadi adalah massa dihimpun dalam wadah yang bersifat cair dan sementara, seperti tim sukses atau relawan. Akibatnya, keanggotaan riil partai politik dinilai tidak mengalami peningkatan signifikan dari pemilu ke pemilu.

Dalam hal kaderisasi atau pendidikan politik, praktik tersebut disebut jarang dilakukan oleh calon legislatif maupun partai. Loyalitas pemilih lebih sering dibangun melalui kedekatan emosional, ikatan primordial, etnisitas, hingga bantuan materi seperti uang atau sembako, alih-alih melalui peningkatan kesadaran politik. Sementara itu, mobilisasi massa dinilai kerap terbatas pada pengerahan untuk meramaikan kampanye dan mengajak datang ke tempat pemungutan suara, bukan mobilisasi untuk merespons persoalan mendesak di wilayah pemilih seperti pendidikan, kesehatan, atau air bersih.

Di luar itu, terdapat pula fenomena sebagian kandidat yang menempuh cara-cara metafisik untuk mengejar kemenangan, seperti melakukan ritual di tempat keramat atau meminta bantuan paranormal. Salah satu contoh yang disebut adalah puluhan calon legislatif di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang melakukan ritual di sungai Tempuk Alas Ketonggo (Srigati). Fenomena ini dipandang sebagai indikasi bahwa sebagian kandidat mengabaikan kerja politik substantif dan lebih terjebak pada aspek teknis demi kemenangan pribadi.

Konsekuensinya, meskipun seorang kandidat mungkin memiliki niat baik secara personal, tanpa ditopang kerja politik yang berorientasi pada penyadaran, pengorganisasian, kaderisasi, dan mobilisasi untuk persoalan rakyat, peluang penggunaan kekuasaan untuk kepentingan publik setelah terpilih dinilai menjadi kecil.

Sorotan berikutnya menyangkut aktor-aktor politik. Disebutkan temuan dalam disertasi Pramono Anung berjudul “Komunikasi Politik dan Interpretasi para Anggota DPR Kepada Konstituen Mereka” yang menyatakan motivasi utama menjadi anggota DPR adalah motif ekonomi atau mencari nafkah. Dalam pandangan ini, DPR dipersepsikan bukan sebagai arena memperjuangkan agenda rakyat, melainkan sebagai “lahan basah” untuk memperkaya diri. Kondisi tersebut dinilai mendorong banyak orang masuk ke politik bukan karena gagasan dan cita-cita, melainkan karena peluang ekonomi, sehingga yang tampak bukan komunitas politik yang berjuang, melainkan kerumunan yang berebut kesempatan.

Partai politik juga dikritik karena dianggap tidak lagi berfungsi sebagai sekolah kader yang mendidik dan mengarahkan massa menjadi kader politik, melainkan sebagai ruang yang membuka akses jabatan bagi mereka yang ingin menggunakan kekuasaan sebagai jalan pintas memperkaya diri.

Aspek ketiga adalah apakah pemilu benar-benar menjadi arena pertarungan gagasan dan program politik. Ruang politik dinilai kian bergeser menjadi pertarungan figur. Gejala ini ditandai menguatnya “politik penampakan luar”, yakni penonjolan tampilan, pengelolaan gestur, hingga dramatisasi tindakan untuk menutupi kelemahan figur. Dengan dukungan media dan lembaga survei, popularitas disebut dapat didorong, lalu dibangun citra tertentu agar menarik minat massa, misalnya menampilkan figur yang seolah dekat dengan buruh dan petani dalam iklan politik televisi, meski sebelumnya tidak menunjukkan kedekatan serupa.

Dalam situasi yang menonjolkan figur, peran gagasan, ideologi, dan program dinilai tersisih. Ukuran yang mengemuka adalah popularitas dan elektabilitas. Akibatnya, kandidat dengan program dinilai baik tetapi kurang dikenal belum tentu terpilih, sementara figur terkenal—termasuk selebritas, olahragawan, atau tokoh masyarakat—dapat memiliki peluang besar meski tanpa program politik yang jelas.

Berangkat dari rangkaian penilaian tersebut, pemilu kembali dipertanyakan: apakah masih dapat dipandang sebagai ajang perjuangan politik untuk kepentingan rakyat, dan apakah pemilu mampu melahirkan pemegang mandat yang benar-benar menggunakan kekuasaannya bagi kepentingan publik.

Artikel opini ini ditulis oleh Rudi Hartono, pengurus Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD).