Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia menjadi sorotan karena dibayangi sejumlah kontroversi yang memunculkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi proses demokrasi. Berbagai isu, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelanggaran etik penyelenggara pemilu, hingga dugaan pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan politik, mewarnai dinamika Pemilu dan Pilpres 2024.
Salah satu polemik utama muncul setelah MK meloloskan aturan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memungkinkan kandidat berusia di bawah 40 tahun maju. Keputusan ini memicu perdebatan karena dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo serta memiliki relasi kekerabatan dengan Ketua Hakim MK saat itu, Anwar Usman. Situasi tersebut menimbulkan dugaan adanya intervensi politik dan memunculkan kekhawatiran mengenai independensi lembaga peradilan.
Kontroversi semakin menguat setelah Ketua Hakim MK Anwar Usman diberhentikan karena dinyatakan melanggar kode etik berat terkait putusan yang mengubah persyaratan batas usia capres-cawapres. Peristiwa ini menambah daftar persoalan etik yang mengiringi tahapan Pemilu 2024.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terseret dalam persoalan etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam komisioner lainnya terbukti melanggar etika dalam proses penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. DKPP menilai para komisioner abai terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tidak melakukan revisi aturan prosedur setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan DKPP ini disebut memperkuat penilaian bahwa pencalonan tersebut mengandung persoalan etik, sekaligus menegaskan adanya kekurangan integritas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen justru terlibat dalam kontroversi.
Selain isu di lembaga negara, film dokumenter Dirty Vote turut mengangkat dugaan kecurangan dan ketidaknetralan dalam Pemilu 2024. Dokumenter itu menyoroti pemekaran Papua dari dua menjadi enam provinsi, yang memunculkan pertanyaan tentang motif politik di balik kebijakan tersebut. Film itu juga menyinggung penunjukan 20 Penjabat Gubernur oleh Presiden Joko Widodo yang dinilai memiliki kecenderungan mendukung pasangan calon nomor urut 02.
Dokumenter tersebut juga menampilkan dugaan terkait deklarasi Kelompok Desa Bersatu. Dalam film itu, kelompok tersebut disorot karena diduga berperan dalam manipulasi data pemilih, pengalokasian dana desa secara tidak adil, serta pemanfaatan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik tertentu.
Isu lain yang ikut dipersoalkan adalah dugaan ketidaknetralan sejumlah menteri, baik yang disebut tergabung dalam tim kampanye maupun yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan pemimpin partai dan calon presiden dari pasangan calon nomor urut 02 dalam kondisi tidak cuti juga dipandang memunculkan pertanyaan tentang batas antara fungsi pemerintahan dan aktivitas politik.
Polemik paling besar lainnya adalah dugaan penyelewengan dana bansos untuk kepentingan politik dan kampanye. Anggaran bansos 2024 yang disebut melampaui anggaran bansos pada masa pandemi Covid-19 memunculkan kecurigaan dan memperlebar perdebatan mengenai penggunaan sumber daya negara. Dalam konteks ini, bansos yang seharusnya ditujukan membantu masyarakat dinilai perlu dikelola secara transparan dan berintegritas agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan.
Berbagai kontroversi tersebut memicu dorongan agar prinsip-prinsip demokrasi dijaga melalui reformasi pemilihan, penegakan etika, serta transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik. Kepercayaan publik terhadap institusi negara dinilai sangat bergantung pada kemampuan penyelenggara dan pemerintah menjaga batas yang jelas antara kepentingan publik dan kepentingan politik.