Pemilik Lahan di Keputih Minta Kepastian Proyek JLLT: Dibebaskan atau Tata Ruang Direvisi

Pemilik Lahan di Keputih Minta Kepastian Proyek JLLT: Dibebaskan atau Tata Ruang Direvisi

Ketidakjelasan kelanjutan proyek Jalan Luar Lingkar Timur (JLLT) di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, memunculkan keluhan dari pemilik lahan yang terdampak. Status tanah yang masih tercatat dalam jalur rencana proyek disebut menghambat pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.

Keluhan tersebut disampaikan pemilik PT Indo Sukuma, H. Isa Nurudin, saat audiensi dengan jajaran Pemerintah Kota Surabaya di kantor Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta kepastian apakah lahan akan dibebaskan untuk proyek atau dilakukan revisi tata ruang.

Menurut Isa, lahan seluas sekitar dua hektare milik PT Indo Sukuma, bersama sejumlah lahan warga lainnya, hingga kini belum dapat diproses perizinannya maupun dijual. Ia menyebut hal itu terjadi karena dalam RTRW/RDTRK lahan masih tercatat sebagai plot jalur hijau proyek JLLT.

“Kami ke sini untuk audiensi, menanyakan kendala dari Pemkot Surabaya dan mencari jalan keluar bersama. Kondisi saat ini membuat lahan kami yang bernilai ekonomis tinggi menjadi tidak produktif karena perizinannya terkunci,” kata Isa usai pertemuan, Rabu, 20 Mei 2026.

Isa menjelaskan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Pada 2018, ketika proyek JLLT masih dibahas pada masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini, pihaknya sempat dipanggil Pemerintah Kota Surabaya terkait rencana pembangunan.

Selanjutnya, pada 2022, PT Indo Sukuma juga menerima undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk proses pembebasan lahan dan ganti rugi. Namun, hingga kini tahapan tersebut disebut belum menemui kejelasan.

Kondisi semakin rumit setelah muncul informasi adanya rencana pergeseran jalur JLLT ke arah timur. Di tengah situasi itu, pemilik lahan meminta kejelasan agar tanah yang saat ini masih masuk dalam rencana jalur proyek tidak terus berada dalam ketidakpastian.