BERITA TERKINI
Pemerintah Tingkatkan Anggaran dan Pengawasan Dana Otonomi Khusus Papua

Pemerintah Tingkatkan Anggaran dan Pengawasan Dana Otonomi Khusus Papua

Pemerintah telah mengusulkan peningkatan alokasi dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Papua dari sebelumnya 2 persen menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU). Kenaikan anggaran ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

RUU tersebut juga memuat mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana otsus yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP). Hal ini menjadi perubahan penting karena dalam UU Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001, ketentuan mengenai pengawasan dana otsus tidak secara eksplisit diatur.

Rincian Perubahan Anggaran dan Mekanisme Pengawasan

Dalam Pasal 34 ayat (3) RUU Otsus Papua, dana otsus sebesar 2,25 persen DAU dibagi menjadi dua komponen. Pertama, dana penerimaan umum sebesar 1 persen dari plafon DAU nasional. Kedua, dana yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan kinerja pelaksanaan sebesar 1,25 persen, yang difokuskan untuk pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan.

Selanjutnya, Pasal 34 ayat (9) dan (10) mengatur keterlibatan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah provinsi Papua secara koordinatif dalam membina dan mengawasi penggunaan dana tersebut. Rincian teknis pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Respons DPR dan Tantangan Pengelolaan Dana Otsus

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, menyatakan bahwa RUU Otsus Papua menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Meskipun surat presiden telah diterima DPR pada Desember 2020, pembahasan RUU ini masih menunggu masa sidang dan keputusan pimpinan DPR mengenai mekanisme pembahasan di alat kelengkapan dewan.

Willy menegaskan dukungan DPR terhadap aspirasi masyarakat Papua. Ia menyebutkan bahwa otsus bukan hanya soal alokasi anggaran, tetapi juga tentang mewujudkan Papua sebagai pusat kebudayaan dan pengembangan sumber daya manusia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, mengungkapkan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana otsus selama dua dekade terakhir. Ia menilai bahwa anggaran yang nilainya triliunan rupiah tersebut belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua, terutama akibat minimnya pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi pada pengelolaan dana oleh pemerintah daerah.

Menurut Robert, dana otsus kerap dipandang sebagai dana politik oleh elit lokal, sehingga pertanggungjawaban dan transparansi menjadi terabaikan. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko manipulasi dan korupsi, sehingga manfaat dana tersebut lebih dinikmati oleh kalangan elit.

Robert mengingatkan agar ketentuan pembinaan dan pengawasan yang tercantum dalam RUU tidak hanya bersifat formalitas. Ia mendorong adanya kesepakatan yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua sebagai landasan operasional pengawasan dana otsus di lapangan. Selain itu, ia menilai pengaturan pengawasan dalam PP harus lebih konkret dibandingkan aturan umum yang sudah ada.

Aspek Desentralisasi Fiskal dan Evaluasi Penggunaan Dana

Robert juga menilai bahwa materi RUU masih berfokus pada aspek desentralisasi fiskal, yaitu pengalihan dana dari pusat ke Papua. Penambahan anggaran dianggap positif asalkan pengelolaannya efektif dan tepat sasaran.

Di sisi lain, anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang berasal dari Papua, Yan Permenas Mandenas, mengungkapkan bahwa persoalan otsus bukan semata-mata soal besaran anggaran. Dana otsus merupakan instrumen kebijakan kompensasi dari pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan dan pemerataan di Papua.

Yan menyatakan dukungannya terhadap kenaikan anggaran, namun menekankan pentingnya evaluasi dan audit terhadap penggunaan dana otsus selama 20 tahun terakhir. Ia juga menyoroti kendala teknis dalam pencairan dana yang kerap dilakukan pada bulan Oktober, sehingga waktu penyerapan anggaran menjadi sangat singkat.

Menurut Yan, proses administrasi keuangan yang berbelit-belit serta kondisi geografis Papua yang sulit dijangkau menyebabkan penyerapan dana tidak maksimal. Ia berharap pencairan dana dilakukan lebih awal, idealnya pada bulan Maret setiap tahun, agar serapan anggaran dapat berjalan optimal.