BERITA TERKINI
Kemendikbud dan KPK Bentuk Tim E-Monitoring untuk Awasi Dana Pendidikan

Kemendikbud dan KPK Bentuk Tim E-Monitoring untuk Awasi Dana Pendidikan

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat melakukan evaluasi terhadap regulasi penggunaan dana pendidikan. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan pemanfaatan anggaran pendidikan yang sebagian besar disalurkan ke daerah melalui mekanisme transfer.

Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan pembentukan tim teknis yang terdiri dari personel KPK dan Kemendikbud. Tim ini bertugas mengembangkan sistem monitoring berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) atau e-monitoring yang mengedepankan keterlibatan publik.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, sistem monitoring tersebut akan diintegrasikan ke dalam platform JAGA, aplikasi yang diciptakan KPK untuk membantu masyarakat dalam mengontrol layanan publik, termasuk pengelolaan dana pendidikan di daerah di era desentralisasi.

"Dengan platform ini, diharapkan penggunaan dana pendidikan di daerah dapat lebih mudah diawasi," ujar Agus usai pertemuan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy serta jajaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Agus menambahkan, pengawasan dana pendidikan juga membutuhkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Menurut dia, meskipun penyimpangan dana pendidikan cenderung kecil per wilayah, namun jika terjadi di banyak daerah, jumlahnya bisa menjadi signifikan.

Alokasi Dana Pendidikan

Menurut amanat konstitusi, pemerintah wajib mengalokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk fungsi pendidikan. Alokasi anggaran ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

  • Pada 2018, total anggaran fungsi pendidikan mencapai Rp444,1 triliun.
  • Di 2019, anggaran tersebut naik menjadi Rp492,5 triliun.

Sebagian besar anggaran pendidikan disalurkan ke pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, termasuk untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dalam Nota Keuangan dan APBN 2019 disebutkan bahwa sebesar 62,6 persen atau Rp308,4 triliun dari anggaran fungsi pendidikan disalurkan ke daerah. Rinciannya, alokasi DAK Fisik sebesar Rp16,9 triliun dan DAK Nonfisik sebesar Rp117,7 triliun.

Sinergi Pengawasan Dana Pendidikan

Agus menegaskan bahwa pengawasan dana pendidikan harus dilakukan secara harmonis bersama Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah kabupaten dan provinsi.

Kemendikbud dan KPK menggelar pertemuan di Gedung Merah Putih KPK untuk membahas pengawasan dana pendidikan yang mencapai 20 persen dari total APBN 2019. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan pertemuan tersebut sebagai bagian dari silaturahmi sekaligus upaya memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran pendidikan tahun 2019.