Pemerintah berencana mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan rampung pada kuartal II 2026.
Target tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI. Ossy menyebut penyelesaian peta luasan LSD untuk 17 provinsi itu diharapkan dapat selesai pada 15 Juni 2026.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan kini memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.
Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya mencakup verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, lalu dilanjutkan dengan koreksi bersama kementerian/lembaga terkait serta klarifikasi kepada pemerintah daerah.
Ossy menyatakan tahapan tersebut ditargetkan rampung bertahap hingga akhir Mei 2026, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi lintas sektor. Dengan demikian, peta LSD diharapkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.
Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembersihan data (cleansing) dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini disebut diperlukan untuk meningkatkan akurasi data sekaligus mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Ossy menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat penetapan LSD, termasuk Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan kolaborasi antarkementerian/lembaga menjadi kunci agar target penetapan LSD tercapai tepat waktu, khususnya untuk 17 provinsi dengan total luasan sekitar 7,44 juta hektare. Ia meminta dukungan semua pihak agar proses tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal, dengan target pertengahan Juni 2026.
Rapat yang berlangsung pada Senin (30/3) itu turut dihadiri antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, serta jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.

