Pemerintah tengah menyusun dan merevisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya untuk wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Proses tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta.
Nusron menjelaskan, revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera saat ini masih menunggu penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ia menyebut pembaruan tata ruang menjadi bagian dari proses penataan wilayah di tingkat pulau hingga daerah.
Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi, Nusron mengatakan Aceh dan Sumatera Utara masih berada pada tahap revisi. Sementara itu, Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Nusron juga memaparkan perkembangan RTRW di tingkat kabupaten/kota. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak empat daerah disebut telah menetapkan Perda RTRW terbaru.

