Pemerintah Dikebut Selesaikan Ribuan RDTR, Pengamat Soroti Tantangan Perbaikan Tata Ruang

Pemerintah Dikebut Selesaikan Ribuan RDTR, Pengamat Soroti Tantangan Perbaikan Tata Ruang

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disebut sedang mempercepat penyelesaian rencana tata ruang di berbagai daerah. Percepatan ini dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo yang mendorong jajaran pemerintah menaruh perhatian lebih besar pada penataan ruang, di tengah rangkaian bencana seperti longsor dan banjir yang berdampak pada keselamatan warga.

Namun, upaya akselerasi tersebut dinilai tidak sederhana. Dari tingkat pusat hingga daerah, masih terdapat tantangan dalam merespons percepatan penyusunan dokumen tata ruang secara serempak. Dalam tulisan opini yang dimuat Kompas.com pada 2 Juni 2026, penulis menggambarkan praktik pembagian tanah dan ruang selama ini berlangsung tanpa perangkat orientasi yang memadai, sehingga ruang hidup menjadi tidak tertata.

Menurut tulisan tersebut, pemerintah tengah mengejar kebutuhan penyusunan lebih dari 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada level distrik atau kecamatan yang ditargetkan menjadi peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Pada tahun anggaran 2026, disebutkan sekitar 400 RDTR ditenderkan untuk dikerjakan, ditambah peninjauan kembali dan revisi lebih dari 100 rencana tata ruang wilayah (RT/RW) di tingkat kota/kabupaten.

Penulis menilai pekerjaan teknokratik ini membutuhkan komitmen kuat. Dari sisi sumber daya, ekosistem perencanaan disebut relatif tersedia, antara lain dengan lebih dari 1.500 perencana bersertifikat dan berlisensi serta lebih dari 40 program studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) di perguruan tinggi di Indonesia. Karena itu, Direktorat Jenderal Penataan Ruang di Kementerian ATR/BPN dinilai perlu bekerja erat dengan asosiasi profesi, termasuk Ikatan Ahli Perencana (IAP), untuk mengerahkan perencana bersertifikat dalam menjawab kebutuhan di lapangan.

Percepatan penyusunan RDTR juga dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas profesi perencana di pusat maupun daerah. Penulis mengkritik praktik yang menempatkan dokumen rencana tata ruang sebatas alat perizinan. Menurutnya, secara keilmuan dokumen rencana seharusnya menjadi strategi dan cita-cita pengaturan ruang beserta sumber daya di atasnya, sementara perizinan semestinya mengikuti dokumen rencana.

Kegelisahan di kalangan perencana, tulis penulis, turut muncul dalam Temu Wicara para Perencana Kota IAP yang digelar di kampus Universitas Indonesia, Salemba. Dalam konteks memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo-Gibran, penulis mendorong agar tata ruang dijadikan kompas dalam transformasi kebijakan dan program pembangunan menuju kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, tantangan urbanisasi dan kelayakhunian kota disebut masih besar. Mengacu pada indeks kelayakhunian “Indonesian Most Livable City Index” yang dilansir Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia sejak 2009, hampir 40 persen warga kota Indonesia menilai kotanya tidak nyaman dihuni. Penulis juga menyinggung penetapan aglomerasi Jakarta oleh PBB sebagai kota terbesar di dunia dengan populasi 42 juta jiwa, yang dianggap menambah kompleksitas tantangan bagi kota dan desa di Indonesia.

Dalam tulisan tersebut, tekanan investasi atas nama pembangunan disebut kerap menjadi obsesi politik, sementara birokrasi dinilai belum cukup tangguh mengawal rencana yang sudah disusun. Penulis menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang agar tata ruang memberi kepastian bagi kegiatan masyarakat, dengan proses yang terbuka dan partisipatif.

Sejumlah sektor—seperti pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan dan energi, lingkungan hidup, pertanahan, serta perumahan—disebut perlu menjadikan tata ruang sebagai acuan utama. Penulis juga menilai perbaikan transparansi, tata kelola, dan partisipasi sebagai kunci untuk mendekatkan kepentingan rakyat, ekonomi, dan politik.

Target penyusunan ratusan dokumen rencana dalam satu tahun anggaran disebut perlu dimanfaatkan pemerintah untuk mereformasi instrumen kebijakan serta menyelaraskan aturan normatif dan teknis terkait penyelenggaraan tata ruang. Direktorat Jenderal Penataan Ruang juga didorong memperjelas komitmen pemerintah dalam manajemen perkotaan dan pedesaan, termasuk langkah konkret yang dikaitkan dengan visi 20–30 tahun ke depan.

Penulis mengusulkan agar setiap RDTR secara eksplisit memasukkan agenda daya dukung lingkungan (carrying capacity), pengentasan kemiskinan, pengurangan kawasan kumuh, penyediaan air bersih, serta penyediaan perumahan rakyat dalam satu kerangka. Ke depan, isu tata ruang juga dinilai perlu menjadi agenda wajib dan strategis dalam reformasi birokrasi dan pemilihan kepala daerah.

Pada akhirnya, penulis menegaskan bahwa mewujudkan ruang yang layak huni tidak hanya bertumpu pada penegakan hukum, melainkan juga pada kecerdasan perencanaan negara dalam menyusun rencana detail yang kuat dan memperhitungkan kelayakhunian. Ia menutup dengan seruan agar Indonesia membicarakan tata ruang dengan lebih serius.