BITUNG — Pemerhati pemerintahan di Kota Bitung, Petrus Rumbayan, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu disesuaikan dengan perkembangan tata ruang dan capaian pembangunan yang terjadi saat ini.
Menurut Petrus, kondisi tata ruang di Bitung telah berkembang pesat sehingga pembaruan regulasi dinilai penting. Ia menyampaikan hal itu pada Senin (18/05/202).
Petrus mendorong agar perubahan draf Perda RTRW mengakomodasi kebutuhan lahan permukiman. Ia menyebut Bitung mengalami krisis lahan permukiman, yang tercermin dari pembangunan perumahan Helena di wilayah pinggiran kota yang masuk Kabupaten Minahasa Utara. Ia mengatakan, banyak penghuni perumahan tersebut merupakan warga Bitung.
“Artinya, tingkat kebutuhan lahan di kota ini belum bisa dijamin pemerintah, sehingga Perda RTRW harus ada penyesuaian,” ujarnya.
Petrus juga menyinggung lahan di Pantai Kambahu yang telah menjadi permukiman masyarakat selama puluhan tahun. Ia menyebut, secara historis lahan tersebut merupakan milik negara. Jika lahan itu akan digunakan pemerintah, ia menilai perlu dipikirkan secara matang lokasi relokasi warga.
Ia menekankan, proses pemindahan warga perlu mempertimbangkan aspek psikologis, historis, dan kondisi sosial masyarakat pesisir agar tidak memicu penolakan.