Pemerhati Konservasi Minta Komisi VI DPR Evaluasi dan Hentikan Aktivitas PT Conch di Barru

Pemerhati Konservasi Minta Komisi VI DPR Evaluasi dan Hentikan Aktivitas PT Conch di Barru

JAKARTA — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI menjadi wadah bagi perwakilan masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan atas aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru. RDPU tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto.

Dalam forum itu, Ketua Pemerhati Konservasi Alam Indonesia, Abdul Malik, memaparkan dugaan pelanggaran tata ruang, ancaman ekologis, serta potensi dampak sosial-ekonomi dari pembangunan fasilitas packing plant dan pabrik kantong semen milik PT Conch di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru.

Abdul Malik menyatakan kehadirannya di Komisi VI merupakan representasi aspirasi warga Barru yang menilai ruang hidup mereka terancam oleh investasi yang dinilai tidak sejalan dengan hukum dan kepentingan publik.

Ia menyoroti lokasi pembangunan yang disebut berada di kawasan yang dikelilingi permukiman, fasilitas pendidikan, serta pusat pemerintahan daerah. Menurutnya, jika fasilitas beroperasi, warga berpotensi menghadapi peningkatan polusi debu semen, gangguan kesehatan pernapasan, serta lonjakan lalu lintas kendaraan berat yang dinilai dapat mengancam keselamatan.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal investasi, tetapi keselamatan masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan masa depan ruang hidup warga Barru,” kata Abdul Malik dalam rapat tersebut.

Dari sisi tata ruang, ia menilai pembangunan fasilitas tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031 yang disebut tidak menetapkan kawasan Mangempang sebagai zona industri berat. Karena itu, ia menyebut aktivitas pembangunan yang sudah berjalan tidak memiliki legitimasi tata ruang yang memadai.

Abdul Malik juga menyinggung dugaan maladministrasi dalam proses perizinan lingkungan. Ia mengungkapkan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilaksanakan pada 20 November 2025 disebut dilakukan setelah bangunan fisik dan gudang perusahaan berdiri. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan prosedur perizinan dan memunculkan dugaan konsultasi hanya menjadi instrumen untuk melegitimasi bangunan yang telah terlanjur dibangun.

Selain itu, ia mengingatkan potensi dampak terhadap industri semen nasional yang disebut sedang mengalami kelebihan kapasitas produksi (oversupply). Dengan kapasitas terpasang yang dinilai melampaui kebutuhan pasar, masuknya tambahan distribusi semen disebut dapat memperbesar tekanan terhadap industri semen domestik yang telah beroperasi dan menyerap tenaga kerja lokal.

Abdul Malik menilai narasi penciptaan lapangan kerja perlu dilihat secara menyeluruh. Ia berpendapat, investasi yang berpotensi menggerus pangsa pasar industri lokal dapat memicu dampak berantai berupa berkurangnya aktivitas produksi, hilangnya kesempatan kerja, dan melemahnya ekonomi daerah.

Dari aspek hukum, ia menyatakan aktivitas PT Conch tidak dapat dilepaskan dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/LH/2018 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, upaya melegalkan aktivitas yang sebelumnya dinyatakan bermasalah secara hukum berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan supremasi peradilan.

Ia juga menyinggung bahwa industri semen merupakan sektor dengan jejak karbon tinggi dan berkontribusi signifikan terhadap emisi global. Dalam situasi surplus kapasitas, penambahan aktivitas industri baru dinilai tidak hanya menghadirkan risiko ekonomi, tetapi juga berpotensi menambah beban ekologis bagi masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Abdul Malik meminta Komisi VI DPR RI memaksimalkan fungsi pengawasan untuk memastikan penegakan hukum berjalan. Ia mendesak pemerintah pusat dan kementerian terkait tidak menerbitkan izin baru yang bertentangan dengan tata ruang, mengevaluasi legalitas aktivitas PT Conch di Barru, serta mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi,” ujarnya.

Sementara itu, Nurdin Halid dalam RDPU yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), menyoroti tekanan pada industri semen nasional akibat oversupply. Ia menyebut kapasitas terpasang industri semen nasional sekitar 119 juta ton per tahun, sedangkan penyerapan pasar domestik berada pada kisaran 50–60 persen.

“Situasi ini tidak boleh diabaikan. Kelebihan pasokan yang terus terjadi berpotensi mengganggu keberlangsungan industri semen nasional dan berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan terhadap investasi baru harus dilakukan secara ketat,” kata Nurdin.

Ia menegaskan Komisi VI DPR RI tidak menolak investasi, namun meminta setiap investasi mematuhi ketentuan hukum, menghormati tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.