Pemdes Sukasari Paparkan Realisasi Dana Desa dan Penyertaan Modal BUMDes Madani Jaya 2018–2025

Pemdes Sukasari Paparkan Realisasi Dana Desa dan Penyertaan Modal BUMDes Madani Jaya 2018–2025

Pemerintah Desa (Pemdes) Sukasari, Kabupaten Sumedang, menyampaikan penjelasan mengenai realisasi dana desa dan penyertaan modal yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Madani Jaya. Pemaparan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas pengelolaan keuangan desa.

Kepala Desa Sukasari, Nining Marlina, mengatakan langkah tersebut merupakan wujud keterbukaan, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa selama ini telah melalui monitoring dan evaluasi rutin oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dalam penjelasannya, Pemdes Sukasari memaparkan data penyertaan modal yang dialokasikan sejak 2018 hingga 2025. Menurut pemerintah desa, alokasi dana disesuaikan dengan proposal usaha yang diajukan pengurus BUMDes.

Untuk tahun 2025, Pemdes Sukasari mengalokasikan anggaran sebesar Rp 287.040.000 untuk program ketahanan pangan. Nining menyebut alokasi itu mengacu pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan minimal 20% Dana Desa digunakan untuk program ketahanan pangan.

Penggunaan anggaran ketahanan pangan tersebut mencakup tambahan modal unit usaha peternakan, yakni sapi potong dan ayam petelur, pembangunan infrastruktur pendukung, serta pembangunan TPT kandang.

Menanggapi alokasi dana pada 2023 dan 2024, Pemdes Sukasari menegaskan adanya perbedaan antara penyertaan modal murni dan program ketahanan pangan. Dalam program ketahanan pangan, BUMDes Madani Jaya menjalin kerja sama dengan kelompok masyarakat penerima manfaat, dengan fokus penanganan stunting bagi balita dan ibu hamil di Desa Sukasari.

Nining menjelaskan, aset dari program ketahanan pangan tetap menjadi milik desa, sementara pengelolaannya dijalankan oleh BUMDes. Skema kerja sama tersebut disebut terintegrasi dalam satu koloni yang tidak hanya berorientasi keuntungan, tetapi juga diarahkan untuk memberi dampak sosial.

Dampak sosial yang disebutkan antara lain distribusi telur gratis bagi balita dan ibu hamil sebagai intervensi gizi, serta penciptaan lapangan kerja bagi keluarga miskin ekstrem di lingkungan unit usaha, seperti pengolah sampah, pemelihara ternak, dan unit perdagangan SUKAMART.

Terkait Pendapatan Asli Desa (PADes), Pemdes Sukasari menyampaikan bahwa PADes yang disetorkan berasal dari hasil unit usaha di luar program ketahanan pangan. Pemerintah desa menjelaskan program ketahanan pangan bersifat hibah, sehingga hasil usahanya disalurkan kembali kepada kelompok penerima manfaat.

Data yang disampaikan menunjukkan PADes mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, yakni 2023 sebesar Rp 2.500.000 dengan penyaluran manfaat langsung Rp 15.263.000; 2024 sebesar Rp 4.000.000 dengan penyaluran manfaat langsung Rp 5.585.000; serta 2025 sebesar Rp 5.000.000 dengan penyaluran manfaat langsung Rp 4.700.000.

Pemdes Sukasari juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan telah melalui audit dan evaluasi berkala. Model pengelolaan ketahanan pangan yang terintegrasi dengan unit pengolahan sampah di desa tersebut disebut telah mendapat apresiasi dan dijadikan model percontohan oleh APIP.

Pemerintah desa menyatakan siap terus membuka akses informasi kepada publik guna memastikan pembangunan Desa Sukasari berjalan sesuai regulasi dan memberi manfaat bagi masyarakat.