Pemerintah Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memasang baliho berisi infografis rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Melalui pemasangan infografis tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui alokasi penggunaan anggaran berikut rincian perencanaan yang disusun pemerintah desa secara terbuka. Transparansi pengelolaan anggaran desa juga menjadi bagian dari prinsip keterbukaan pemerintah desa dalam mengelola kebijakan dan keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Kepala Desa Pepe, Moh. Yasir, mengatakan baliho infografis APBDes memiliki fungsi kontrol karena masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan APBDes yang dijalankan pemerintah desa.
Menurutnya, pemasangan baliho APBDes juga mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan responsibilitas, yakni pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan sesuai kewenangan dan kapasitas pengelolaan keuangan desa. “Yang artinya bertanggung jawab mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak boleh melakukan penyelewengan,” ujarnya.
Moh. Yasir menambahkan, pemerintah desa menjalankan transparansi pengelolaan keuangan sesuai kaidah keterbukaan informasi publik. Ia menilai keuangan desa merupakan milik masyarakat sehingga perlu diketahui warga. Karena itu, pemerintah desa berkewajiban menyampaikan informasi secara terbuka.
Dalam pelaksanaan pembangunan, ia juga menyatakan pemerintah desa membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa.

