Pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Timah Tbk menyepakati revisi penataan ruang di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dinilai tidak efektif. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) terkait IUP dan kawasan hutan yang digelar di Pangkalpinang, Rabu. “Hasil rapat hari ini PT Timah Tbk, pemerintah daerah dan Kanwil BPN sepakat untuk merevisi tata ruang IUP yang tidak efektif ini,” ujarnya.
Menurut Hidayat, lahan IUP yang tidak efektif akan dikembalikan kepada pemerintah kabupaten dan kota agar daerah memiliki ruang untuk membangun dan mengembangkan potensi wilayahnya. Ia menyebut pengembalian lahan itu penting karena di sejumlah area terdapat potensi komoditas lain, seperti pasir kuarsa, silika, dan kaolin.
Ia menekankan penataan ruang yang terintegrasi serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan diperlukan untuk mendukung pembangunan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat. Hidayat juga menyebut terdapat dua isu yang menjadi perhatian bersama, yakni pengelolaan IUP dan kawasan hutan, yang menurutnya memerlukan pengelolaan cermat agar pembangunan berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan.
Dalam rapat tersebut, Hidayat menyampaikan bahwa secara substantif revisi RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengintegrasikan ruang darat dan laut telah selesai. Namun proses penetapannya masih menghadapi kendala terkait batas wilayah antara Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Ia memaparkan, saat ini terdapat IUP seluas 512.716,84 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, terdiri atas 351.687,79 hektare di daratan dan 161.029,06 hektare di laut. Berdasarkan hasil analisis, sekitar 17,6 persen atau 90.072,27 hektare tercatat aktif beroperasi.
Hasil tumpang susun (overlay) juga menunjukkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang. Tercatat 12.507,10 hektare IUP terindikasi bertumpang tindih dengan kawasan permukiman, 16.835,55 hektare dengan hak guna usaha (HGU), 123.782,08 hektare dengan kawasan hutan, dan 4.624,32 hektare dengan lahan baku sawah, serta sejumlah kawasan lain yang tidak sesuai dengan pola ruang dalam RTRW.
Hidayat menilai koordinasi dan sinergi antarpemerintahan serta antarsektor menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih perizinan dan pemanfaatan ruang. Ia mengajak pemangku kepentingan menjadikan RTRW sebagai instrumen penting untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik secara luring maupun daring, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pemangku kepentingan terkait lainnya.