Pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo Disorot: Dugaan Kejanggalan Tender, Tata Ruang, dan Perizinan

Pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo Disorot: Dugaan Kejanggalan Tender, Tata Ruang, dan Perizinan

Kabupaten Malang dihadapkan pada sorotan publik terkait proyek pembangunan UPT Puskesmas Poncokusumo yang hingga kini belum dapat dioperasionalkan. Fasilitas yang semula diharapkan menjadi penunjang layanan kesehatan itu justru disebut mangkrak, di tengah munculnya dugaan kejanggalan pada proses tender, persoalan tata ruang, serta perizinan.

Kecurigaan terhadap proyek ini salah satunya muncul dari data anggaran tender. Nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp 6.815.470.000,00, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan Rp 6.815.469.999,95. Selisih yang sangat tipis tersebut menjadi perhatian sejumlah pihak.

Pemerhati tata pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menilai nominal HPS yang nyaris sama dengan pagu layak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia menyebut pola semacam itu kerap dikaitkan dengan dugaan intervensi untuk mengarahkan pemenang lelang. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).

Dalam pemberitaan ini disebutkan proyek pembangunan tersebut dikerjakan oleh CV Arya Putra yang beralamat di Jalan Melati No. 07, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Selain isu anggaran, proyek ini juga dikaitkan dengan dugaan pelanggaran regulasi tata ruang. Bangunan yang kini tidak berfungsi itu disebut diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (iKKPR) yang menjadi dasar pembangunan.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa pembangunan Puskesmas Poncokusumo diduga berjalan tanpa restu tertulis dari Bupati Malang. Kombinasi persoalan teknis perizinan dan isu persetujuan itu disebut menjadi faktor yang membuat bangunan belum dapat dioperasionalkan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang turut menjadi sasaran kritik. Dalam pemberitaan ini, sumber internal menyebut adanya dua oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial F dan D yang diduga berperan dalam proses perizinan. Keduanya disebut-sebut terkait dengan lolosnya perencanaan proyek, meski pembangunan di lokasi tersebut dinilai bermasalah dari sisi tata ruang.

Situasi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan audit investigasi terhadap proses tender dan perizinan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam informasi internal tersebut. Selain itu, muncul tuntutan agar Bupati Malang memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah terhadap jajaran yang diduga melangkahi kewenangan serta mengabaikan ketentuan tata ruang.

Kasus Puskesmas Poncokusumo kini dipandang sebagai gambaran pemborosan anggaran karena bangunan belum memberi manfaat bagi masyarakat. Di tengah kebutuhan layanan kesehatan, proyek ini menjadi perhatian publik yang menunggu kejelasan proses dan pertanggungjawaban pihak terkait.