Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kota Probolinggo belum dapat dimulai karena dokumen perizinan dari pemerintah pusat belum terbit. Kendala utama bukan berada pada aspek anggaran maupun ketersediaan lahan, melainkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Padahal, Pemerintah Kota Probolinggo disebut telah memenuhi lima persyaratan lain yang diminta pemerintah pusat. Namun, selama PKKPR belum terbit, lahan yang disiapkan di kawasan Kedungasem belum bisa dikerjakan. Penataan dan perataan lahan masih menunggu seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Mahdihah, mengatakan PKKPR menjadi syarat terakhir sebelum pembangunan fisik dapat berjalan. “Kalau PKKPR ini sudah selesai, proses berikutnya bisa berjalan. Karena syarat dari pemerintah pusat lahannya harus benar-benar clear and clean sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Mahdihah yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pekerjaan awal di lokasi. Meski demikian, seluruh pekerjaan fisik tetap harus menunggu izin tersebut terbit.
Di tengah belum rampungnya proses administrasi, program Sekolah Rakyat untuk tahun ajaran 2026/2027 tetap berjalan. Konsekuensinya, peserta didik asal Kota Probolinggo sementara harus mengikuti pembelajaran dengan menumpang di Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan.
Untuk Kota Probolinggo, kuota yang diberikan berupa satu rombongan belajar tingkat SMA dengan kapasitas 30 siswa.
Mahdihah menyebut pemkot sejak awal tahun telah berupaya mencari solusi agar siswa tetap bisa mengikuti pembelajaran di Kota Probolinggo. Berbagai komunikasi dilakukan dengan Kementerian Sosial, termasuk menyampaikan sejumlah alternatif skema pelaksanaan. “Kami saat masih di Dinsos, sudah mengirim surat permohonan, dan mencoba membangun komunikasi dan menawarkan beberapa opsi kepada Kemensos. Namun informasi yang kami terima, kebijakan tersebut sudah menjadi ketetapan pusat sehingga tidak bisa diubah,” katanya.
Salah satu opsi yang pernah diajukan adalah pemanfaatan fasilitas asrama yang sudah tersedia sambil menunggu pembangunan gedung permanen. Namun, usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan.
Dalam rapat koordinasi daring bersama Kementerian Sosial beberapa waktu lalu, daerah menerima kebijakan terbaru bahwa wilayah yang pembangunan Sekolah Rakyatnya belum berjalan tetap dapat merekrut peserta didik. Hanya saja, proses belajar mengajar dilakukan di Sekolah Rakyat permanen terdekat yang sudah beroperasi. Karena itu, Kota Probolinggo untuk sementara mengikuti skema tersebut dengan menitipkan peserta didiknya ke Kabupaten Pasuruan.
Mahdihah menegaskan keterlambatan pembangunan bukan disebabkan minimnya kesiapan pemerintah daerah. Ia menyatakan Pemkot Probolinggo sejak awal aktif menyiapkan berbagai kebutuhan program Sekolah Rakyat dan berharap proses administrasi segera tuntas agar pembangunan dapat segera dimulai.