PDIP Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu, Pembahasan Revisi Dinilai Kian Sarat Tarik-Menarik Politik

PDIP Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu, Pembahasan Revisi Dinilai Kian Sarat Tarik-Menarik Politik

JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali memunculkan dinamika baru di tingkat nasional. Di tengah belum adanya kesepakatan antarfraksi di DPR mengenai sejumlah isu strategis, PDI Perjuangan (PDIP) membentuk tim evaluasi khusus untuk mengkaji berbagai aspek penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Langkah ini memunculkan pertanyaan di kalangan pengamat: apakah pembentukan tim tersebut murni untuk evaluasi teknis, atau terkait strategi politik menghadapi kemungkinan perubahan arah pembahasan RUU Pemilu yang disebut-sebut dapat beralih dari inisiatif DPR menjadi inisiatif pemerintah.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan partainya telah memulai evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pemilu yang berlaku. Menurutnya, evaluasi tidak hanya menyasar aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan Pemilu 2024.

“Di PDI Perjuangan kita sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan persiapan-persiapan menuju Pemilu 2029,” ujar Andreas.

Andreas juga menyampaikan informasi yang diterimanya mengenai kemungkinan pemerintah mengambil alih inisiatif pembahasan RUU Pemilu. Jika hal itu terjadi, perubahan tersebut berpotensi menggeser peta negosiasi politik yang selama ini berlangsung di parlemen.

Perebutan kendali atas revisi aturan main

Di lingkungan parlemen, revisi UU Pemilu dipandang bukan sekadar pembahasan regulasi biasa. Aturan tersebut akan menentukan desain kompetisi politik pada Pemilu 2029, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), hingga format penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Karena itu, siapa yang menjadi pengusul utama revisi dinilai memiliki arti strategis. Jika revisi tetap menjadi inisiatif DPR, fraksi-fraksi harus menyatukan pandangan terlebih dahulu dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses ini dikenal tidak sederhana karena setiap partai membawa kepentingan politik yang berbeda.

Namun bila pemerintah mengambil alih inisiatif, ruang kompromi politik diperkirakan bergeser ke pembahasan antara pemerintah dan DPR, yang dapat memengaruhi arah substansi regulasi.

Isu krusial belum menemukan titik temu

Mandeknya pembahasan RUU Pemilu sejauh ini disebut berkaitan dengan belum selesainya perdebatan mengenai isu-isu pokok. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengakui masih ada sejumlah hal yang menjadi perdebatan sengit antarpartai.

Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah parliamentary threshold. Ketentuan ini dalam beberapa pemilu terakhir dinilai menjadi hambatan bagi partai kecil untuk memperoleh kursi di DPR. Kelompok masyarakat sipil dan sejumlah partai nonparlemen mendorong agar ambang batas tersebut diturunkan atau dihapuskan, dengan alasan jutaan suara pemilih kerap tidak terkonversi menjadi kursi legislatif.

Di sisi lain, sebagian kalangan menilai parliamentary threshold tetap diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan serta mencegah fragmentasi politik yang terlalu besar di parlemen.

Selain itu, perdebatan juga menyasar presidential threshold. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait pemilu turut memengaruhi pembahasan karena DPR perlu menerjemahkan putusan tersebut ke dalam norma hukum baru.

Bayang-bayang putusan MK dan evaluasi Pemilu 2024

Sejumlah pengamat menilai revisi UU Pemilu kali ini memiliki kompleksitas lebih tinggi dibanding revisi sebelumnya. Hal itu dikaitkan dengan berbagai putusan MK yang mengubah sejumlah ketentuan mendasar dalam sistem pemilu Indonesia.

DPR dituntut menyusun aturan yang selaras dengan putusan MK sekaligus menjawab persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Di antaranya menyangkut beban penyelenggara, efektivitas sistem pemilu serentak, hingga kualitas representasi politik.

Persiapan menuju Pemilu 2029

Meski Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi, pembentukan tim evaluasi oleh PDIP menunjukkan persiapan politik mulai dilakukan lebih awal. Langkah ini juga mengindikasikan partai-partai mulai memetakan kemungkinan perubahan aturan yang dapat memengaruhi strategi mereka pada pemilu mendatang.

Di tengah belum jelasnya pihak yang akan memegang kendali utama dalam pembahasan revisi UU Pemilu, perdebatan mengenai arah sistem pemilu Indonesia diperkirakan terus menguat. RUU Pemilu tidak hanya dipandang sebagai dokumen hukum, tetapi juga aturan main yang menentukan bagaimana kekuasaan diperebutkan, didistribusikan, dan diawasi dalam lima tahun mendatang.