Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kuningan melalui Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik menyoroti kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan. Mereka menilai BK belum menunjukkan langkah tegas dalam menangani persoalan etika yang kini menjadi perhatian publik.
Sorotan itu disampaikan Kepala Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Kuningan, Bisyar Abdul Aziz, melalui pernyataan tertulis berjudul “Hilangnya Etika Pejabat Publik dan Mengenang BK DPRD sebagai Lembaga yang Hidup Secara Administratif tetapi Mati Secara Moral”.
Bisyar menilai respons BK DPRD terkait kasus yang melibatkan seorang anggota DPRD dari Partai Golkar berinisial S berjalan lamban. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai komitmen BK dalam menjaga kehormatan dan integritas DPRD.
“Publik hingga hari ini masih menunggu langkah konkret BK DPRD dalam merespons persoalan yang menyangkut etika S anggota dewan dari Partai Golkar. Namun yang terlihat justru lambannya penanganan, minimnya keterbukaan informasi, serta absennya sikap tegas yang seharusnya menjadi ciri lembaga penjaga kehormatan,” ujar Bisyar dalam pernyataannya, Minggu (14/6/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut nama baik individu, tetapi juga kredibilitas institusi DPRD secara keseluruhan. Karena itu, BK DPRD dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganannya.
Bisyar juga menegaskan pentingnya etika dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Menurutnya, pejabat publik tidak hanya dituntut mematuhi hukum, tetapi juga menjaga perilaku serta tanggung jawab moral kepada masyarakat yang diwakilinya.
“Ketika standar etika mulai diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi lembaga yang mereka wakili,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti kesan adanya standar ganda dalam pengawasan. Ia menilai DPRD selama ini aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, namun ketika persoalan muncul di internal DPRD, mekanisme pengawasan melalui BK justru terlihat lamban.
“Menjaga kehormatan lembaga tidak berarti menutupi persoalan yang ada. Kehormatan lembaga justru hanya dapat dipertahankan melalui keberanian menegakkan etika secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
PC IMM Kuningan mendesak BK DPRD Kabupaten Kuningan agar segera menyampaikan perkembangan penanganan persoalan yang tengah menjadi perhatian publik. Mereka menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Bisyar menambahkan, BK DPRD dibentuk sebagai instrumen pengawasan internal untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga. Karena itu, ia berharap BK menjalankan fungsinya secara optimal dan tidak membiarkan dugaan pelanggaran etika berlarut-larut tanpa kejelasan.
“BK DPRD tidak dibentuk untuk menjadi penonton. BK dibentuk untuk menjaga kehormatan lembaga. Ketika BK diam, maka etika publiklah yang menjadi korban,” pungkasnya.