Parpol di Tengah Arus Marketisasi Politik: Tantangan Kaderisasi dan Dominasi Popular Vote

Parpol di Tengah Arus Marketisasi Politik: Tantangan Kaderisasi dan Dominasi Popular Vote

Selama dua dekade pascareformasi, banyak pimpinan partai politik (parpol) di tingkat daerah maupun pusat yang mencoba maju sebagai kandidat dalam pilkada dan pilpres. Namun, mayoritas dari mereka tidak berhasil memenangi kontestasi. Pada saat yang sama, sejumlah tokoh nonparpol justru relatif mudah masuk ke bursa pilkada maupun pilpres, dan banyak di antaranya kemudian terpilih.

Tren tersebut memunculkan pertanyaan tentang penyebab menguatnya posisi tokoh nonparpol dalam kontestasi elektoral, serta dampaknya bagi perkembangan sistem politik dan demokrasi ke depan.

Partai dinilai belum tumbuh dari bawah

Dalam dua dekade pascareformasi, karakteristik parpol disebut belum mengalami perubahan substantif. Mayoritas partai dinilai belum sepenuhnya tumbuh dari bawah, melainkan masih “mengakar ke atas”. Di tengah menguatnya pengaruh elite populis yang mayoritas berasal dari luar partai, banyak parpol dinilai masih bergantung pada dinasti politik dan kalangan oligarki.

Secara desain konstitusional, partai ditempatkan sebagai pilar penting penyangga sistem politik dan demokrasi. Undang-undang politik dan kepartaian juga membuka peluang bagi kelompok masyarakat untuk mendirikan partai, sekaligus mengindikasikan pentingnya penguatan parpol agar berkembang sebagai institusi politik demokratis dan tidak tersubordinasi oleh kepentingan rezim yang berkuasa.

Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi mekanisme organisasi partai, regenerasi elite, dan berkembangnya demokrasi internal. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini dinilai belum mampu mendorong partai tumbuh sebagai institusi yang demokratis dan mengakar ke bawah. Banyak partai masih dianggap terjebak dalam kepentingan dinasti politik dan pengaruh oligarki.

Kondisi ini berdampak pada sulitnya muncul pimpinan parpol yang lahir dari masyarakat biasa. Banyak elite partai masih dipandang elitis, sehingga tidak banyak yang berkembang menjadi figur populis yang benar-benar “marketable”, khususnya dalam arena pilpres dan pilkada.

Popular vote dan menguatnya marketisasi politik

Penguatan tren tokoh nonparpol juga dikaitkan dengan perubahan regulasi politik dan pemilu pascareformasi. Regulasi yang berlaku saat ini dinilai mendorong arah “marketisasi politik”, yakni situasi ketika interaksi, transaksi, dan kontestasi politik semakin ditentukan oleh mekanisme pasar dan kekuatan yang mengendalikan mekanisme tersebut.

Dalam konteks pemilu, arena marketisasi mencakup pileg, pilpres, dan pilkada. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, arus ini dinilai semakin nyata. Sistem demokrasi mayoritarian yang diadaptasi dalam pemilu turut melahirkan popular vote sebagai faktor penentu utama. Siapa pun yang meraih suara terbanyak memiliki peluang menjadi pemenang dan memegang kekuasaan di lembaga politik maupun pemerintahan.

Marketisasi politik juga disebut membawa konsekuensi positif, salah satunya memperkuat praktik pemilihan langsung sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam berbagai jenis pemilu. Selain itu, tren ini membuka peluang lahirnya pemimpin populis. Banyak dari mereka berasal dari luar partai, lalu bergabung ke salah satu partai, bahkan berpindah-pindah. Namun, mayoritas dinilai memiliki kesamaan: bukan figur organisatoris maupun ideologis yang meniti karier dalam struktur organisasi partai.

Dampak bagi organisasi, ideologi, dan kaderisasi partai

Arus marketisasi politik disebut berdampak struktural terhadap keorganisasian, ideologisasi, dan kaderisasi parpol. Popularitas serta pengaruh tokoh-tokoh organisatoris dan ideologis di banyak partai dalam beberapa dasawarsa terakhir dinilai menurun. Banyak dari mereka gagal memenangi pileg dan pilkada. Bahkan, tidak sedikit pimpinan partai yang kesulitan masuk bursa kandidat maupun memenangi pilpres dan pilkada, antara lain karena elektabilitas rendah dan tekanan dari “kekuatan pasar politik”.

Arah penguatan parpol sebagai penyangga demokrasi

Di tengah situasi tersebut, penguatan partai sebagai pilar demokrasi dinilai perlu dilakukan. Salah satu rujukan menyebutkan bahwa dalam sistem demokrasi, parpol perlu menjalankan fungsi-fungsi tradisionalnya, mulai dari merekrut dan menominasikan kandidat, memobilisasi dukungan dan partisipasi pemilih, hingga menentukan isu strategis dalam pemilu dan kampanye. Partai juga diharapkan mampu merepresentasikan kelompok pendukung, mengagregasi kepentingan politik pemilih, menyusun model pemerintahan yang efektif ketika berkuasa, serta menyatukan kelompok masyarakat yang terbelah menjadi entitas negara-bangsa yang solid.

Namun, di tengah arus marketisasi politik, kemampuan menjalankan fungsi tradisional ini dinilai belum memadai. Parpol juga dipandang perlu menjalankan fungsi marketing politik secara strategis, dengan strategi jangka pendek dan panjang untuk merespons tren marketisasi. Penguatan organisasi partai disebut perlu dikonsolidasikan agar lebih “market oriented”, sehingga partai lebih lincah memetakan dan mengakuisisi elemen-elemen penentu dalam mekanisme pasar politik, baik dalam arena pemilu maupun nonpemilu.

Selain itu, partai dinilai perlu mengembangkan sistem meritokrasi serta mekanisme talent schooling dan talent scouting yang andal sebagai bagian kaderisasi dan regenerasi. Dengan cara ini, terbuka peluang bagi partai untuk melahirkan kader yang populis sekaligus memiliki karakter ideologis sejalan dengan basis partai. Figur semacam itu tidak hanya dapat menjadi wajah partai, tetapi juga berpeluang memimpin partai, dengan catatan demokrasi internal di masing-masing parpol dapat berkembang secara maksimal.