Denpasar — Keberadaan Paradise Gym yang beralamat di Jalan Danau Tamblingan No. 174, Sanur, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah isu mencuat, mulai dari dugaan perizinan yang belum lengkap hingga dugaan bangunan berdiri di atas sempadan got yang dinilai berpotensi melanggar estetika dan tata ruang kawasan.
Upaya konfirmasi dilakukan awak media terkait dugaan Paradise Gym Sanur belum mengantongi izin lengkap serta dugaan bangunan berdiri di atas sempadan got. Pada 15 Mei 2026, awak media mendatangi lokasi dan bertemu Wahyu yang disebut sebagai bagian accounting Paradise Gym. Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak legal perusahaan.
Selanjutnya, awak media mengonfirmasi kepada Kepala Lingkungan Batujimbar, Sanur. Dalam keterangannya pada Selasa (19/5/2026), Kepala Lingkungan menyebut pihak Paradise Gym Sanur disebut tidak pernah melakukan koordinasi kepada pihak lingkungan terkait pengurusan izin. Ia juga menyampaikan persoalan dugaan bangunan yang berdiri di atas sempadan got agar ditanyakan langsung kepada dinas perizinan terkait.
Di tengah proses konfirmasi tersebut, pada Senin (18/5/2026), awak media menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Eka Sulistyowati, SE., SH., MH. dari kantor hukum Bali Lawyers selaku kuasa hukum Paradise Gym. Dalam pesan itu, ia menyatakan bahwa Paradise Gym memiliki izin dan menegaskan tidak ada hubungan dengan pihak bernama Trevor, serta meminta urusan apa pun yang pernah dibuat dengan Trevor ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.
Selain pesan tersebut, kuasa hukum itu juga diduga mengirim tautan yang dinilai bernada menyerang profesionalitas awak media. Tindakan itu dipandang berpotensi menjadi tekanan psikis atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang sedang melakukan konfirmasi informasi.
Dalam konteks kerja pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa aktivitas jurnalistik dilindungi hukum selama dilakukan sesuai kode etik dan untuk kepentingan publik. Upaya menghalangi, menekan, atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas dapat dipandang sebagai penghambatan kerja pers.
Sementara itu, perhatian publik juga tertuju pada dugaan bangunan Paradise Gym berdiri di atas sempadan got atau saluran air yang disebut tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan estetika kawasan wisata Sanur. Jika dugaan pelanggaran garis sempadan atau ketidaksesuaian izin benar terjadi, kondisi itu disebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Perda Tata Ruang, aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga ketentuan lingkungan hidup dan drainase.
Dugaan pelanggaran sempadan saluran air dinilai dapat berdampak pada fungsi drainase, termasuk risiko penyumbatan dan banjir, serta memengaruhi tatanan kawasan. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak perda dan dinas terkait melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menghindari kesan pembiaran.
Apabila ditemukan unsur pelanggaran izin bangunan maupun pelanggaran tata ruang, pengelola disebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan daerah maupun regulasi yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah Pemerintah Kota Denpasar, Satpol PP, Dinas PUPR, serta instansi perizinan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas Paradise Gym Sanur, termasuk klarifikasi atas dugaan bangunan di sempadan got dan dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.