Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti sejumlah proyek usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali pada Kamis (16/7), Pansus TRAP menyampaikan temuan adanya indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan pada proyek akomodasi yang berlokasi di area tebing tersebut.
RDP itu membahas proyek-proyek yang berada di kawasan bibir jurang Pecatu, yang selama ini menjadi perhatian karena karakter wilayahnya yang berupa tebing. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan ruang serta kelengkapan izin yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan usaha.
Hingga informasi ini disampaikan, rincian bentuk pelanggaran yang diindikasikan serta tindak lanjut yang akan diambil belum dijabarkan lebih lanjut dalam materi yang tersedia.