Pansus TRAP DPRD Bali Terbitkan 9 Rekomendasi untuk Pengembangan Kawasan PT BTID, Soroti Status Lahan Pengganti dan Tempat Suci

Pansus TRAP DPRD Bali Terbitkan 9 Rekomendasi untuk Pengembangan Kawasan PT BTID, Soroti Status Lahan Pengganti dan Tempat Suci

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan sembilan poin rekomendasi terkait pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID). Rekomendasi tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Bali pada Selasa (2/6/2026).

Dalam rekomendasi yang tertuang dalam dokumen setebal 45 halaman itu, Pansus TRAP menyoroti sejumlah isu, termasuk keberadaan tempat suci di dalam kawasan PT BTID serta kewajiban lahan penukar pengganti di Karangasem dan Jembrana yang disebut terindikasi bodong atau belum jelas secara faktual maupun administratif.

Poin pertama merekomendasikan Pemerintah Provinsi Bali untuk menginisiasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi itu ditujukan untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas keberadaan, keabsahan status penguasaan, serta kepastian pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID, khususnya lahan pengganti di Karangasem dan Jembrana.

Pansus TRAP juga merekomendasikan, apabila dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian pemenuhan kewajiban lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, lahan tersebut wajib dikembalikan kepada negara untuk dikelola dan dipulihkan sesuai fungsi konservasi.

Rekomendasi kedua meminta Pemprov Bali menginisiasi koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi pengembangan dan pembangunan marina serta aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir dan perairan sekitar Tahura Ngurah Rai. Aktivitas itu disebut terindikasi melampaui kesesuaian pemanfaatan ruang laut dan berdampak terhadap ekosistem mangrove.

Dalam poin ini, Pansus TRAP menegaskan perlunya keterlibatan Pemprov Bali karena kewenangan provinsi mencakup wilayah laut hingga 12 mil. Terhadap aktivitas yang terbukti tidak sesuai ketentuan, Pansus merekomendasikan penertiban, pembongkaran, dan pemulihan fungsi tata ruang laut serta ekosistem mangrove sesuai fungsi konservasi dan perlindungan lingkungan hidup.

Poin ketiga menekankan penguatan dan penegasan peran Pemprov Bali dalam pengembangan kawasan PT BTID, termasuk pengawasan, pengendalian, serta pemanfaatan ruang kawasan dan ruang laut yang bersinggungan dengan mangrove Tahura Ngurah Rai. Pansus merekomendasikan penghentian, penataan ulang, dan pemulihan fungsi ekologis mangrove apabila ditemukan aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pelanggaran tata ruang, atau perubahan fungsi ekologis kawasan. Penguatan pengawasan juga dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih, kekosongan, atau lemahnya pengendalian antar-tingkatan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut di Bali.

Rekomendasi keempat menyoroti status tempat suci di dalam kawasan. Pansus TRAP meminta Pemprov Bali menginisiasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, serta instansi terkait untuk memastikan tujuh tempat suci—Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan—beserta pelaba pura, termasuk areal parkir, areal pedagang, dan Jaba Pura Sakenan sebagai tempat suci berstatus Sad Khayangan, serta akses jalan menuju pura, dikeluarkan dari cakupan SHGB atas nama PT BTID. Pansus menilai kawasan suci dan akses menuju tempat ibadah pada prinsipnya tidak dapat diprivatisasi maupun dibatasi oleh kepentingan investasi dan komersial.

Poin kelima merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID, instansi pertanahan, Pemerintah Kota Denpasar, Desa Adat Serangan, serta masyarakat adat/pengempon pura untuk memastikan keterbukaan, kepastian, dan jaminan akses masyarakat Bali secara utuh terhadap kawasan tempat suci, pelaba pura, pesisir pantai, dan wilayah laut di dalam maupun sekitar kawasan tanpa pembatasan, diskriminasi, atau mekanisme eksklusif yang menghambat hak masyarakat dan publik.

Rekomendasi keenam meminta Pemprov Bali menginstruksikan dan mengoordinasikan perangkat daerah terkait serta instansi pertanahan untuk menyelesaikan secara tuntas hak-hak masyarakat atas lahan yang terdampak dan/atau turut dikonversi ke dalam luasan SHGB atas nama PT BTID. Pansus menyebut masih terdapat persoalan penguasaan, pengakuan, dan kepastian hak masyarakat yang belum terselesaikan. Dalam poin ini juga disebut perlunya pendalaman atas dugaan praktik yang tidak adil terhadap masyarakat pemilik lahan yang memiliki dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah, dengan penekanan agar proses dilakukan secara clear and clean, transparan, tanpa intimidasi, serta menjamin perlindungan hak masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Poin ketujuh merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID, Pemerintah Kota Denpasar, dan instansi terkait untuk memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari tanggung jawab pengembangan kawasan.

Rekomendasi kedelapan mendorong Pemprov Bali untuk menggerakkan seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan masing-masing guna melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan, termasuk catatan pendalaman Pansus TRAP terkait pengelolaan dan pemanfaatan Tahura Ngurah Rai serta pengembangan kawasan yang dikelola PT BTID.

Sementara itu, poin kesembilan merekomendasikan Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID untuk mendorong keterbukaan serta kepastian kontribusi pengelolaan kawasan dan manfaat nyata yang diterima daerah. Pansus menyoroti aspek kontribusi fiskal, manfaat ekonomi daerah, proporsional penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Bali.