Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pengerukan Tebing dan Pengurukan Aliran Sungai di Suluban

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Pengerukan Tebing dan Pengurukan Aliran Sungai di Suluban

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan indikasi pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pembangunan di kawasan pesisir dan sempadan tebing yang dinilai rawan melanggar aturan tata ruang di Bali.

Rombongan DPRD Bali memeriksa sejumlah proyek pembangunan dan bangunan usaha yang berdiri di sekitar area tebing Pantai Suluban. Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Dr Somvir, serta anggota pansus lainnya, yakni Ketut Rochineng, Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Setidaknya lima titik proyek dan bangunan menjadi sasaran pemeriksaan, termasuk Delpi Beach Club, Single Fin, hingga kawasan The Edge yang disebut berada di area sempadan jurang. Pansus TRAP menilai keberadaan bangunan di sekitar tebing berpotensi membahayakan keselamatan dan memicu kerusakan lingkungan jangka panjang apabila tidak ditertibkan sejak dini.

“Kalau berbicara masalah sempadan jurang, kondisinya sangat berbahaya. Sama seperti di Bingin, situasinya mencekam. Jadi, apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan di atas atau di sempadan tebing,” kata Dewa Nyoman Rai.

Selain menyoroti lokasi bangunan, Pansus TRAP juga mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di beberapa lokasi proyek. “Ada tulisan PBG, dari mana datangnya PBG itu?,” tegas Dewa Rai.

Temuan yang dinilai paling serius muncul di proyek pembangunan Olaya dan area bawah jembatan menuju pantai. Di lokasi tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pengerukan tebing untuk kepentingan pembangunan. Selain itu, aliran sungai di bawah jembatan juga diduga telah diuruk hingga memasuki area sempadan pantai.

DPRD Bali menilai kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan karena berpotensi memicu kerusakan lingkungan pesisir dan menjadi preseden buruk bagi kawasan lain di Bali. “Itu benar-benar tidak bisa ditolerir karena sudah jelas berada di samping tebing. Kalau ini dibiarkan, nanti akan menjamur dan daerah lain ikut melakukan pelanggaran sempadan pantai maupun tebing,” ujar Dewa Rai.

Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan komitmennya mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043, khususnya terkait perlindungan kawasan tebing dan pesisir. “Apalagi kita bicara Bali seratus tahun ke depan. Jadi kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak-pihak terkait, apapun alasannya,” kata Dewa Rai.

Sebagai tindak lanjut, pansus berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) serta menyiapkan rekomendasi pembongkaran terhadap bangunan maupun proyek yang dinilai melanggar aturan tata ruang. “Agar tidak terjadi disparitas antara kasus di Bingin dengan yang lain, nanti kami akan RDP. Tapi rekomendasinya jelas, harus dibongkar,” ujarnya.

Namun hingga sidak selesai dilakukan, tidak ada pihak pengelola usaha maupun penanggung jawab proyek yang hadir untuk memberikan penjelasan terkait dugaan pengerukan tebing dan pengurukan aliran sungai di kawasan Suluban.