Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Terkait Pengembangan Serangan oleh BTID dan Villa di Kawasan Hutan Pejarakan

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Terkait Pengembangan Serangan oleh BTID dan Villa di Kawasan Hutan Pejarakan

DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan sejumlah rekomendasi terkait hasil pengawasan atas pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan, serta temuan bangunan villa yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Rekomendasi tersebut diserahkan tim Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6). Rekomendasi diterima Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa.

Pansus menyatakan rekomendasi itu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan, dengan tujuan menjaga keberlanjutan lingkungan, ruang hidup, serta kelestarian alam dan budaya Bali.

I Made Supartha menegaskan Pansus TRAP tidak menolak pengembangan kawasan Pulau Serangan. Namun, ia menyatakan pengembangan harus berjalan secara legal, tertib, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta pemerintah daerah. Pansus juga mendorong agar pengembangan memiliki legitimasi sosial yang kuat dan kontribusi ekonomi yang jelas bagi Bali.

Dalam hasil pengawasan, Pansus TRAP mengungkap adanya indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang. Salah satu sorotan adalah dugaan praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana yang disebut tidak memiliki dasar hukum jelas dan diduga tidak melalui prosedur sesuai ketentuan.

Pansus juga menyoroti indikasi reklamasi terselubung melalui aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Aktivitas itu dinilai berpotensi tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi dan dapat mengancam kelestarian lingkungan.

Selain itu, pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan turut menjadi perhatian. Berdasarkan pendalaman Pansus bersama hasil pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektare, serta dugaan penebangan mangrove.

Temuan tersebut disebut telah ditindaklanjuti KKP melalui penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel. Pansus menegaskan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut harus tunduk pada prinsip legalitas dan perlindungan ekosistem pesisir.

Pansus TRAP juga menyoroti akses masyarakat terhadap kawasan suci, pesisir, dan laut di Serangan. Menurut Pansus, ruang yang sebelumnya terbuka bagi masyarakat kini disebut mengalami pembatasan akses melalui sistem pemeriksaan, kontrol keluar masuk, hingga pengamanan privat.

Perhatian khusus diarahkan pada keberadaan pelaba pura, area parkir, dan lokasi pedagang di kawasan Pura Sakenan yang disebut masuk dalam luasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BTID. Pansus mengingatkan bahwa kebebasan akses masyarakat diatur dalam Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 antara pengelola kawasan dan masyarakat Serangan, yang disebut menjamin hak masyarakat terhadap kawasan suci, ruang hidup, pesisir, dan laut yang dimanfaatkan turun-temurun.

DPRD juga meminta keterbukaan mengenai kontribusi pengembangan kawasan terhadap daerah, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, dan dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Bali.

Pansus menyampaikan peringatan bahwa apabila setelah rekomendasi diserahkan masih ditemukan pembangunan atau aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hukum serta tidak memberikan manfaat nyata bagi daerah, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan untuk mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam pengawasan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Pansus menyatakan menemukan indikasi pelanggaran tata ruang dan perusakan kawasan hutan akibat berdirinya bangunan villa di tengah kawasan hutan tanpa izin yang memadai.

Pembangunan tersebut disebut tidak didukung dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pansus juga menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dinilai tidak mampu menunjukkan data dan dokumen yang menjelaskan dasar hak atas bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.

Menurut Pansus, kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hukum serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kerusakan lingkungan yang serius. Atas temuan tersebut, Pansus TRAP meminta DPRD Bali dan pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disusun untuk memastikan penegakan aturan tata ruang, perlindungan kawasan lindung, serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan perizinan di Bali.