Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi soal BTID Serangan dan Dugaan Vila di Kawasan Hutan Gerokgak

Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi soal BTID Serangan dan Dugaan Vila di Kawasan Hutan Gerokgak

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyerahkan dua rekomendasi hasil pengawasan pada Selasa (2/6/2026). Rekomendasi itu diserahkan Ketua Pansus TRAP I Made Supartha dan diterima Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.

Dua rekomendasi tersebut masing-masing menyangkut dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, serta keberadaan bangunan vila di kawasan hutan yang merupakan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya mengatakan rekomendasi itu akan disampaikan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. “Dua rekomendasi itu sudah kami putuskan untuk disampaikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Bali,” ujarnya usai rapat pimpinan DPRD Bali.

Terkait persoalan tanah negara di Desa Pejarakan, Mahayadnya menyebut tindak lanjut akan dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng.

Ia juga menanggapi isu adanya perbedaan pandangan di internal pansus sebelum rekomendasi disahkan. Menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian dari dinamika demokrasi karena pansus beranggotakan 15 orang yang mewakili empat fraksi dan empat komisi.

Dalam rekomendasi terkait BTID, Pansus TRAP menyatakan hasil pengawasan menemukan sejumlah kegiatan pemanfaatan ruang yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Pansus juga menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian antara peruntukan ruang dengan implementasi di lapangan.

Pansus turut menyoroti praktik tukar-menukar lahan pengganti kawasan mangrove di Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Jembrana yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta diduga tidak melalui prosedur sesuai ketentuan. Selain itu, pansus menemukan indikasi reklamasi terselubung melalui aktivitas pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai, serta bentuk pemanfaatan lahan lain yang dianggap tidak sesuai dengan fungsi kawasan konservasi.

“Atas kondisi itu, Pansus TRAP memandang terjadi ketidaksinkronan antara rencana tata ruang dan realisasi pembangunan yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, konflik kepentingan, ketimpangan tata guna lahan, serta melemahnya perlindungan kawasan strategis dan kawasan lindung,” kata I Made Supartha.

Pansus juga menyoroti pembangunan marina dan aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Serangan yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Bali hingga 12 mil laut. Berdasarkan pendalaman pansus yang disebut diperkuat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove.

Temuan tersebut, menurut pansus, telah ditindaklanjuti KKP melalui penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel.

Selain persoalan lingkungan, pansus menyoroti pembatasan akses masyarakat terhadap tempat suci, pesisir, dan laut di kawasan Serangan. Pansus menilai ruang yang sebelumnya terbuka bagi masyarakat mulai bergeser menjadi kawasan dengan kontrol akses ketat melalui sistem pemeriksaan dan pengamanan privat.

Pansus menyatakan kondisi itu bertentangan dengan komitmen dalam Perjanjian Nomor 046/BTID-MOU/1998 tentang Pelestarian dan Pengembangan Pariwisata di Kawasan Pulau Serangan, yang menegaskan pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat terhadap akses ruang hidup, kawasan suci, pesisir, dan laut.

Pansus juga meminta adanya keterbukaan terkait kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak kesejahteraan bagi masyarakat Bali. Pansus menegaskan apabila ke depan masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai ketentuan hukum, DPRD Bali akan melakukan pendalaman lanjutan melalui mekanisme pengawasan untuk mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen.

Sementara itu, dalam rekomendasi terkait Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pansus menyatakan menemukan indikasi pelanggaran tata ruang dan dugaan perusakan hutan akibat berdirinya bangunan vila di kawasan hutan tanpa izin. Pembangunan tersebut juga disebut tidak didukung dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebut tidak dapat menunjukkan data maupun dokumen terkait alas hak kepemilikan bangunan di kawasan tersebut. “Indikasi tersebut cukup beralasan diduga sebagai perbuatan yang tidak sesuai ketentuan hukum dan memiliki dampak sosial serta dampak kerusakan lingkungan yang serius,” ujar Supartha.