DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) tata ruang dan perizinan di sejumlah wilayah sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Langkah ini dilakukan setelah Pansus TRAP menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pihak eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil pengawasan dan kajian terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, termasuk yang terkait proyek PT BTID di Pulau Serangan, Kota Denpasar, dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Dalam kajian itu, pengembangan KEK disebut diduga berdampak terhadap kelestarian pesisir dan ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai. Selain itu, rekomendasi juga memuat temuan terkait bangunan vila yang disebut tidak berizin di tengah hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
“Kami kewenangan pengawasan, rekomendasi sudah kita berikan kepada eksekutif sekarang kita mulai dari sana, eksekutif dan penegak hukum. Kegiatan pansus terkait BTID dan Pejarakan ini sudah kita kasih rekomendasi, tinggal di sana nanti memulai karena eksekutif yang mengeksekusi,” ujar Suparta di Wantilan DPRD Bali, Rabu (2/6/2026).
Sembilan rekomendasi terkait proyek PT BTID di Pulau Serangan
Pansus TRAP menyampaikan sembilan poin rekomendasi kepada Pemprov Bali terkait proyek PT BTID di Pulau Serangan. Salah satu poinnya meminta Pemprov Bali menginisiasi pelibatan lembaga terkait di Pemerintah Pusat untuk mengusut tuntas status perizinan serta status lahan tempat berdirinya KEK Kura-Kura Bali. Pengusutan itu juga mencakup kawasan pembangunan marina PT BTID.
Rekomendasi lainnya menekankan perlunya kepastian jaminan akses masyarakat Serangan menuju area pura yang berada di dalam kawasan KEK. Disebutkan terdapat sekitar tujuh tempat suci, yakni Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan. “Pastikan bantu kawal ya kita sama-sama punya tugas,” kata Suparta.
Ajakan pengawasan dari masyarakat, tanpa tenggat untuk eksekutif
Suparta juga mengajak masyarakat ikut mengawasi tata ruang di Bali. Ia menyebut dukungan publik terlihat dari meningkatnya pengaduan yang masuk ke Pansus TRAP. Menurutnya, semakin banyak masyarakat memahami fungsi pengawasan dan menjaga tata ruang, semakin besar peluang pelanggaran dapat diminimalkan.
“Di mana-mana terjadi pelanggaran, kalau gak kita yang menjaga siapa lagi? Kita harus hadir dan ini belum terlambat,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan rekomendasi, Suparta mengatakan Pansus TRAP tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi eksekutif. Ia menyebut masyarakat dapat meminta kejelasan langsung kepada lembaga eksekutif apabila setelah penyerahan rekomendasi tidak ada perkembangan yang jelas.
Sidak berlanjut, Renon jadi evaluasi terdekat
Setelah rekomendasi diserahkan, Pansus TRAP menyatakan akan melanjutkan sidak tata ruang dan perizinan di berbagai wilayah. Pansus juga membuka ruang pengaduan dari masyarakat serta menyatakan terbuka terhadap pengaduan dari media.
Suparta menjelaskan, tindak lanjut atas pelanggaran dapat berupa langkah administratif, mulai dari evaluasi izin, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga penutupan. “Kalau melanggar tutup kewenangan administrasi, evaluasi izin, penghentian kegiatan, mencabut izin, sampai dengan penutupan dan kalau berat sekali pelanggarannya bongkar,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Pansus TRAP akan mengevaluasi tata ruang dan perizinan di kawasan Renon, Kota Denpasar. Suparta menyebut banyak laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan aset dan perizinan di wilayah tersebut. “Wilayah Renon akan dievaluasi, banyak aset kita dikuasai dengan cara yang tidak benar, sudah banyak laporan,” katanya.