Pansus TRAP DPRD Bali Segel Dua Proyek Hotel, Salah Satunya Amazone Jungle By Coco di Tabanan

Pansus TRAP DPRD Bali Segel Dua Proyek Hotel, Salah Satunya Amazone Jungle By Coco di Tabanan

Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penghentian sementara proyek Hotel Amazone Jungle By Coco karena diduga melanggar aturan perizinan dan tata ruang. Rekomendasi itu diputuskan setelah Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Kamis (6/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Pansus TRAP juga merekomendasikan penutupan sementara proyek tersebut. Langkah itu diambil karena pembangunan dilaporkan tetap berlanjut meski sebelumnya proyek telah menerima Surat Perintah Penghentian Pengerjaan (SP3) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Ketut Rochineng, menyampaikan bahwa ada tiga pelanggaran utama yang ditemukan pada proyek hotel berkapasitas 40 kamar tersebut. Salah satu pelanggaran yang disoroti berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam dokumen perizinan, bangunan disebut hanya mengantongi izin untuk dua lantai. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, pembangunan dilaporkan telah mencapai tujuh lantai.