Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi terkait keberadaan sejumlah bangunan vila di kawasan hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pansus menilai bangunan tersebut ilegal, melanggar hukum, dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Rekomendasi itu diserahkan Tim Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha kepada Ketua DPRD Bali I Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa (2/6). Dokumen rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Pansus I Made Supartha dan Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai.
Dalam dokumen itu, Pansus menyebut hasil pengawasan menemukan indikasi pelanggaran tata ruang sekaligus perusakan kawasan hutan akibat berdirinya bangunan vila di tengah kawasan hutan tanpa izin. Pansus menilai pembangunan tersebut tidak didukung dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR).
Pansus juga menegaskan bahwa kawasan hutan di Desa Pejarakan secara fungsional bukan diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Pada kawasan tersebut dilarang adanya pembangunan permanen, terlebih menggunakan material beton yang dinilai berpotensi mengubah bentang alam dan fungsi kawasan.
Temuan itu mengemuka dalam rapat kerja yang dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua DPRD Bali Nomor B.08.000.1.3.2/7864/PSD/DPRD. Dalam rapat tersebut, Pansus mencatat dua isu utama, yakni pembangunan vila di atas tanah negara dan/atau kawasan hutan serta perlunya pengembalian fungsi hutan yang disebut telah mengalami kerusakan lingkungan.
Selain aspek perizinan dan tata ruang, Pansus menyoroti persoalan status lahan. Dalam proses pendalaman, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebut tidak dapat menunjukkan maupun memberikan dukungan data dan dokumen terkait alas hak kepemilikan bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
Berdasarkan temuan itu, Pansus TRAP meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap berbagai aktivitas dan bangunan di kawasan hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan.
Salah satu rekomendasi utama adalah mendorong Gubernur Bali dan pejabat terkait untuk segera menghentikan seluruh bentuk aktivitas di kawasan tersebut. Pansus juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang garis pengamanan atau POL PP Line sebagai langkah awal penegakan sanksi administrasi.
Pansus menegaskan setiap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian membuka atau merusak garis pengamanan yang dipasang Satpol PP harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi lainnya, Satpol PP Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan organisasi perangkat daerah terkait diminta melakukan penutupan kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. Pansus juga merekomendasikan pengosongan bangunan dari seluruh penghuni sebelum pembongkaran dilakukan.
Dalam skema penertiban, pemilik bangunan diberi kesempatan membongkar bangunan secara sukarela dengan biaya sendiri. Tenggat waktu yang ditetapkan adalah satu bulan sejak rekomendasi diterbitkan. Setelah itu, kawasan diminta ditata dan dikembalikan ke kondisi semula.
Apabila hingga batas waktu tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, Pansus meminta Satpol PP Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan instansi terkait segera melakukan pembongkaran secara paksa sesuai kewenangannya.
Selain penertiban fisik, Pansus TRAP juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran di kawasan hutan tersebut. Penegakan hukum disebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang diduga turut membantu, membiarkan, atau menyebabkan terjadinya akumulasi pelanggaran.
Ketua Pansus I Made Supartha dan Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menyatakan rekomendasi itu telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD Bali menyebut langkah ini sebagai bagian dari pengawalan penegakan aturan tata ruang, perlindungan kawasan hutan, serta komitmen pembangunan Bali berkelanjutan berbasis pelestarian lingkungan.