Pansus TRAP DPRD Bali Putuskan Penutupan Permanen Tiga Usaha di Munggu yang Diduga Langgar Tata Ruang

Pansus TRAP DPRD Bali Putuskan Penutupan Permanen Tiga Usaha di Munggu yang Diduga Langgar Tata Ruang

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha yang diduga melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, bersama Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng.

Dalam forum itu, Pansus TRAP menyoroti sikap tidak kooperatif sejumlah pelaku usaha. Dua di antaranya, PT Gautama Indah Perkasa dan Queen’s Tandoor Restaurant, disebut telah tiga kali dipanggil namun tidak pernah menghadiri RDP.

Pada RDP lanjutan yang digelar di hari yang sama, Pansus TRAP DPRD Bali memutuskan penutupan permanen terhadap tiga usaha, yakni manajemen PT Gautama Indah Perkasa, Queen’s Tandoor Restaurant, dan Jungle Padel Munggu.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, menyatakan pihaknya akan mengawal penutupan permanen tersebut bersama Satpol PP Kabupaten Badung. Ia menegaskan bangunan yang masih sampai tahap dasar tidak boleh dilanjutkan, sementara aktivitas pada bangunan yang sudah berdiri akan dihentikan terlebih dahulu.

Adapun kebijakan lanjutan terkait pembongkaran bangunan disebut akan menunggu hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Badung dan Pansus TRAP DPRD Bali.