Pansus TRAP DPRD Bali Minta Publik Cermati Rekomendasi soal Wacana Bangunan 45 Meter, BEM Unud Soroti Dampak dan Kajian

Pansus TRAP DPRD Bali Minta Publik Cermati Rekomendasi soal Wacana Bangunan 45 Meter, BEM Unud Soroti Dampak dan Kajian

DENPASAR — Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menanggapi sikap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) yang menyoroti wacana peningkatan batas maksimal tinggi bangunan di Bali dari 15 meter menjadi 45 meter. Supartha meminta publik memahami secara utuh rekomendasi yang disusun Pansus agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Menurut Supartha, rekomendasi Pansus tidak berarti menghapus ketentuan lama mengenai batas tinggi bangunan. Ia menegaskan pembangunan gedung dengan ketinggian tertentu tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku, termasuk nilai-nilai adat dan keagamaan di Bali.

“Pelajari dulu, dalami dulu isi rekomendasi Pansus baru berpendapat. Tentunya tidak boleh melanggar bisama. Perda yang lama tetap ada. Berarti tidak semua daerah bisa (membangun dengan ketinggian 45 meter). Kita tidak menghilangkan perda yang lama. Itu orang yang tidak tahu materi saja. Suruh baca rekomendasi Pansus, biar paham,” ujar Supartha saat dimintai tanggapan, Kamis (16/7).

Pernyataan itu merespons sikap BEM Unud yang meminta pemerintah berhati-hati dalam mengubah kebijakan tata ruang. BEM menilai wacana peningkatan batas tinggi bangunan bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut arah pembangunan Bali ke depan, termasuk keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan pelestarian budaya.

Ketua BEM Unud, I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa, menyatakan ketentuan batas tinggi bangunan 15 meter selama ini dipandang sebagai bagian dari filosofi pembangunan Bali yang menempatkan harmoni antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual sebagai landasan.

“Batas maksimal 15 meter bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat komitmen untuk menjaga lanskap, ruang hidup masyarakat, serta identitas Bali yang selama ini menjadi daya tarik sekaligus kekuatan daerah,” ujarnya.

Berdasarkan kajian BEM Unud, ketentuan tersebut telah menjadi identitas pembangunan Bali sejak era Gubernur Bali Ida Bagus Mantra dan dipertahankan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

BEM mengakui gagasan pembangunan vertikal muncul sebagai respons atas keterbatasan lahan di kawasan Bali Selatan, seperti Sanur, Kuta, hingga Canggu. Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga berpandangan pembangunan vertikal dapat menjadi alternatif untuk menekan ekspansi pembangunan horizontal yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif.

Meski demikian, BEM menilai alasan tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan dasar perubahan kebijakan. Mereka menyebut belum tersedia kajian komprehensif yang membuktikan peningkatan batas tinggi bangunan mampu mengendalikan alih fungsi lahan maupun menyelesaikan persoalan tata ruang di Bali.

Dari sisi regulasi, BEM menekankan perubahan kebijakan harus tetap mengacu pada Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang masih menetapkan batas maksimal tinggi bangunan 15 meter. Karena itu, setiap perubahan dinilai perlu didukung kajian akademik, evaluasi menyeluruh, serta proses legislasi yang matang.

BEM juga mengingatkan agar dampak sosial, budaya, dan lingkungan menjadi perhatian utama. Pembangunan gedung bertingkat dinilai berpotensi memengaruhi lanskap khas Bali yang selama ini dibangun berdasarkan nilai Tri Hita Karana dan konsep Asta Kosala Kosali.

Selain itu, pembangunan vertikal tanpa kesiapan infrastruktur dikhawatirkan memunculkan persoalan baru, seperti meningkatnya eksploitasi air tanah, bertambahnya beban pengelolaan limbah dan sampah, kepadatan lalu lintas, hingga tekanan terhadap daya dukung lingkungan.

“Jangan sampai Bali mengulangi persoalan yang dialami kota-kota besar akibat pembangunan yang tumbuh lebih cepat daripada kemampuan lingkungannya menopang. Pembangunan harus tetap menjaga keseimbangan, bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi,” kata Oka.

Atas dasar itu, BEM Unud mendesak pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan akademisi, desa adat, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pembahasan kebijakan tersebut. Mereka menilai arah pembangunan Bali perlu diputuskan melalui kajian multidisipliner dan partisipasi publik yang bermakna, sehingga pembangunan tidak hanya mengejar investasi, tetapi juga menjaga identitas budaya, keberlanjutan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat Bali.