Pansus TRAP DPRD Bali Minta BPN Serahkan Data Lengkap HGB Handara Golf & Resort Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Pansus TRAP DPRD Bali Minta BPN Serahkan Data Lengkap HGB Handara Golf & Resort Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

Pansus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (TRAP) DPRD Bali meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyerahkan data lengkap seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Buleleng, termasuk sejarah perubahannya. Permintaan itu disampaikan dalam rangka pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di kawasan tersebut.

Kawasan Handara seluas mendekati 98 hektare menjadi perhatian setelah inspeksi mendadak dan pemasangan garis penyegelan sementara pada 22 Januari 2026. Pendalaman kemudian dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Rabu (4/2/2026).

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir, serta sejumlah anggota. Sejumlah instansi teknis turut hadir, antara lain Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan BPN.

Dari pihak pengelola, PT Sarana Buwana Handara (SBH) diwakili Presiden Direktur Aliza Salviandra bersama tim legal yang dipimpin Putu A Hutagalung dan Benson Sitompul. Dalam pemaparannya, Putu Hutagalung menyampaikan Bali Handara berada di bawah naungan PT SBH yang berdiri pada 1972 dan disahkan pemerintah pada 1973. Ia menyebut perusahaan tersebut merupakan penanaman modal dalam negeri murni tanpa unsur asing, dengan komposisi saham yang diklaim tidak berubah hingga saat ini.

Terkait status lahan, manajemen menjelaskan kawasan Handara berdiri di atas HGB yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari. Lahan disebut berasal dari 84 pipil hasil jual beli pada 1973 yang kemudian disahkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri. Saat ini, kawasan itu tercatat memiliki tiga sertifikat HGB yang telah diperpanjang, yakni HGB Nomor 40, 42, dan 43, dengan total luasan mendekati 98 hektare.

Namun, Ketua Pansus I Made Supartha menilai masih diperlukan penjelasan lebih rinci mengenai dokumen pendukung transaksi tanah tersebut. Tim manajemen mengakui tidak seluruh dokumen lama dapat ditemukan, meski menyatakan daftar pemilik dan pipil tercantum dalam dokumen HGB.

Supartha menegaskan pendalaman dilakukan untuk memastikan kejelasan asal-usul tanah, kesesuaian luasan, serta kepastian hukum kawasan. Ia meminta data pertanahan dibuka secara transparan. “Kami ingin jelas sumber haknya, luas fisiknya, dan apakah sudah diukur ulang. Ini penting agar tidak terjadi simpang siur,” ujarnya.

Pansus juga meminta BPN menyerahkan data lengkap seluruh HGB beserta sejarah perubahannya. BPN menjelaskan hasil pengukuran ulang pada 2023 menunjukkan luasan fisik kawasan sedikit berkurang dibandingkan data awal.

Selain persoalan lahan, Pansus menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang diduga berada di luar area HGB. Manajemen menyatakan bangunan tersebut merupakan renovasi bangunan lama yang rusak akibat longsor pada 2012, bukan pembangunan baru.

Perwakilan Satpol PP Bali membenarkan longsor terjadi dari perbukitan di luar kawasan HGB, namun dampaknya merusak sekitar 35 kamar di dalam area perusahaan. Saat ini, hanya sekitar 14 kamar yang masih dapat difungsikan. Supartha menegaskan pemanfaatan ruang di kawasan rawan longsor harus mengacu pada aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Undang-Undang Penataan Ruang.

Ia juga mengingatkan pembangunan di dekat jurang hanya diperbolehkan setelah memenuhi jarak aman sesuai regulasi. Menurutnya, pelanggaran dapat berujung sanksi administrasi hingga pembongkaran, serta berisiko pidana apabila dipaksakan.

Pemasangan garis penyegelan oleh Satpol PP disebut dilakukan karena bangunan belum dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lainnya. Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan penyegelan merupakan bagian dari kewenangan pengawasan provinsi.

Dalam forum tersebut, Pansus turut meminta penjelasan mengenai kondisi tebing dan kedekatannya dengan kawasan hutan. BKSDA menjelaskan di belakang kawasan Handara terdapat kawasan Taman Wisata Alam dan hutan lindung dengan ketinggian 1.800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut yang tergolong rawan bencana.

Menanggapi penerbitan KKPR oleh Pemkab Buleleng, Supartha mengingatkan agar izin tidak dikeluarkan di zona rawan mitigasi. Ia menegaskan pengaturan kawasan berisiko tinggi merupakan kewenangan provinsi.

Sementara itu, Dinas PUPR Buleleng menyampaikan sempadan jurang telah diatur dalam dokumen PKKPR. Namun, untuk bangunan yang disegel, PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit karena persyaratan teknis belum terpenuhi. Pansus menegaskan pendalaman ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta tidak membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Selain aspek legalitas, RDP juga membahas dampak lingkungan. Warga Desa Pancasari mengeluhkan banjir yang kerap terjadi saat hujan deras. Supartha menyoroti persoalan sungai dan drainase yang sering meluap di jalur utama Buleleng–Denpasar.

Perbekel Pancasari, I Wayan Komiarsa, mengatakan banjir telah terjadi sejak puluhan tahun lalu dan berharap ada solusi terpadu dari instansi terkait. Menanggapi hal itu, Aliza Salviandra menyatakan pihaknya siap memenuhi seluruh permintaan Pansus dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta menegaskan komitmen perusahaan untuk taat hukum.

Putu Hutagalung menambahkan persoalan banjir merupakan tanggung jawab bersama. Aliza juga menyebut sebagian besar kawasan Handara merupakan ruang terbuka hijau, dengan bangunan hanya sekitar satu persen dari total area. Terkait bangunan yang disegel, manajemen menyatakan bangunan tersebut sebelumnya telah mengantongi IMB dan kini tengah mengurus PBG serta SLF akibat perubahan struktur pascalongsor.

Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai menekankan pentingnya kejelasan PKKPR sebelum pembangunan dilakukan. Ia menilai sistem OSS kerap memutus koordinasi antarlevel pemerintahan sehingga memicu kebingungan di lapangan. “Harus jelas sejak awal boleh atau tidak. Kalau tidak, nanti jadi masalah hukum,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir menyoroti kemacetan akibat aktivitas wisata, termasuk keberadaan spot foto di pinggir jalan. Ia meminta agar aktivitas tersebut dipindahkan ke dalam kawasan. Somvir juga mengungkap adanya sengketa lahan sekitar enam hektare yang melibatkan puluhan kepala keluarga. Ia mempertanyakan legalitas proses jual beli di masa lalu, mengingat banyak dokumen disebut hilang akibat kebakaran, serta mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Pansus TRAP menegaskan investasi tetap didukung, namun harus sejalan dengan kepatuhan hukum, tata ruang, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal. Pendalaman disebut akan terus dilakukan bersama BPN, instansi teknis provinsi, dan pemerintah kabupaten sebelum DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status lahan dan kelanjutan aktivitas di kawasan Bali Handara Golf & Resort.