DENPASAR—Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengeluarkan tiga rekomendasi menyusul temuan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Rekomendasi itu dibacakan Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, setelah rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (16/7), yang sempat diskors sekitar 50 menit.
Supartha menegaskan, rekomendasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada empat perusahaan yang hadir dalam RDP, tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh kegiatan pembangunan di Bali yang diduga melanggar ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan.
Menurut Pansus, pola pelanggaran ditemukan hampir seragam di sejumlah wilayah, mulai dari pembangunan di kawasan tebing dan jurang, wilayah mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Supartha menilai pembangunan di area-area tersebut tetap berlangsung meski regulasi melarang pemanfaatannya.
“Undang-undang tata ruang, undang-undang lingkungan hidup, undang-undang bangunan gedung, RTRW, RDTR hingga berbagai perda sudah jelas mengatur. Namun masih saja ada yang membangun di kawasan yang tidak diperbolehkan,” kata Supartha.
Dalam rekomendasi pertama, Pansus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait—antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta instansi teknis lain—melakukan pendalaman terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana, tebing, jurang, maupun lahan pertanian. Pendalaman meliputi kesesuaian tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta legalitas izin yang telah diterbitkan.
Jika ditemukan izin yang terbit bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pansus meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pihak yang menerbitkan izin tersebut. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali maupun BPN kabupaten/kota diminta mengevaluasi penerbitan sertifikat tanah, terutama di kawasan yang menurut aturan tidak dapat disertifikatkan karena berada di kawasan lindung, kawasan mitigasi bencana, atau lahan pertanian yang dilindungi.
Supartha juga mengingatkan agar pengembang tidak memaksakan pembangunan semata demi mengejar keuntungan ekonomi, khususnya di kawasan yang memiliki nilai jual tinggi karena panorama laut, alam, maupun persawahan.
Rekomendasi kedua, Pansus mendorong penutupan sementara seluruh kegiatan usaha maupun pembangunan yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, Supartha menegaskan pelaksanaan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah.
“Pansus hanya memberikan rekomendasi dalam fungsi pengawasan. Pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif. Kami beri batas waktu hingga 23 Juli 2026,” ujarnya. Ia juga meminta Satpol PP bersama OPD teknis lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan dan tidak menunggu temuan dari Pansus DPRD.
Rekomendasi ketiga menjadi langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen disertai pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun berdiri di kawasan mitigasi bencana dan kawasan yang dilarang untuk pembangunan.
Meski demikian, Supartha menyatakan Pansus juga menyiapkan usulan kebijakan baru sebagai solusi agar penataan ruang di Bali ke depan memiliki kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. “Kami bukan ingin mematikan usaha. Tugas kami mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan. Tetapi ke depan pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana maupun lahan sawah yang dilindungi tidak boleh lagi terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Pansus TRAP menyebut menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu. Temuan itu mengemuka dalam RDP dan pendalaman materi yang menghadirkan perwakilan manajemen Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dream Project, dan Nova Ocean Hotel (PT MAS) untuk memberikan klarifikasi atas aktivitas pembangunan yang dilakukan.