DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengeluarkan tiga rekomendasi menyusul temuan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, dalam rapat gabungan DPRD Bali, Kamis (16/7/2026). Ia menyatakan, rekomendasi itu ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai langkah penertiban pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan, dan perizinan.
Dalam rekomendasi pertama, Pansus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait—antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang—melakukan pendalaman terhadap seluruh aktivitas pembangunan di kawasan rawan bencana, seperti tebing, jurang, maupun lahan pertanian.
Pendalaman itu mencakup kesesuaian tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta legalitas izin yang telah diterbitkan. Apabila ditemukan izin yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pansus meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pihak yang menerbitkan izin tersebut.
Pansus juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan BPN kabupaten/kota melakukan evaluasi penerbitan sertifikat tanah, terutama pada kawasan yang menurut aturan tidak dapat disertifikatkan, seperti kawasan lindung, kawasan mitigasi bencana, maupun lahan pertanian yang dilindungi. Supartha turut mengingatkan pengembang agar tidak memaksakan pembangunan demi keuntungan ekonomi, khususnya di kawasan bernilai jual tinggi karena panorama alam.
Rekomendasi kedua mendorong penutupan sementara seluruh kegiatan usaha maupun pembangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan. Namun, Supartha menegaskan pelaksanaan penutupan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah. Ia menyebut Pansus memberikan batas waktu hingga 23 Juli 2026.
Selain itu, Pansus meminta Satpol PP bersama OPD teknis lebih aktif melakukan pengawasan di lapangan dan tidak menunggu temuan dari Pansus DPRD.
Rekomendasi ketiga dinilai sebagai langkah paling tegas, yakni mendorong penutupan permanen disertai pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan maupun berdiri di kawasan mitigasi bencana dan kawasan yang dilarang untuk pembangunan.
Meski demikian, Supartha mengatakan Pansus juga menyiapkan usulan kebijakan baru agar penataan ruang di Bali memiliki kepastian hukum tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha. Ia menegaskan, pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana, maupun lahan sawah yang dilindungi tidak boleh lagi terjadi.
Menurut Supartha, rekomendasi yang dikeluarkan tidak hanya ditujukan kepada empat perusahaan yang dipanggil dalam rapat dengar pendapat (RDP), tetapi juga menjadi peringatan bagi seluruh kegiatan pembangunan di Bali yang diduga melanggar ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan.
Pansus, kata dia, menemukan pola pelanggaran yang hampir seragam di berbagai daerah, mulai dari pembangunan di kawasan tebing, jurang, wilayah mitigasi bencana, hingga lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia menilai aktivitas pembangunan masih terus berlangsung meski regulasi melarang pemanfaatan kawasan tersebut.
Sebelumnya, Pansus TRAP menyatakan menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek usaha pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu. Temuan itu mengemuka dalam RDP dan pendalaman materi yang menghadirkan perwakilan manajemen Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dream Project, dan Nova Ocean Hotel (PT MAS) untuk memberikan klarifikasi atas aktivitas pembangunan yang mereka lakukan.