Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP Tertutup Bahas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Sejumlah Lokasi

Pansus TRAP DPRD Bali Gelar RDP Tertutup Bahas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Sejumlah Lokasi

DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (19/2) usai menjalani agenda reses. Rapat tersebut difokuskan untuk mendalami dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di sejumlah kawasan strategis di Bali.

Berbeda dari pelaksanaan rapat pada umumnya, RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, digelar secara tertutup tanpa akses bagi publik maupun media. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.

Dalam agenda tersebut, Pansus TRAP mendalami indikasi pelanggaran di empat lokasi, yakni kawasan mangrove di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari di Kabupaten Buleleng, Desa Tianyar di Kabupaten Karangasem, serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta di Kabupaten Tabanan. Pendalaman dilakukan menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Pansus di sejumlah titik tersebut.

Untuk mendukung pembahasan, Pansus mengundang sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal, antara lain Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Wilayah BPN Bali, UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, kantor pertanahan kabupaten/kota, serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali.

Kehadiran OPD dan instansi terkait dimaksudkan untuk memberikan penjelasan teknis serta klarifikasi atas temuan di lapangan yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, serta pengelolaan aset dan kawasan lindung.

Meski membahas isu strategis yang mencakup kawasan hutan, pesisir, hingga dugaan pembangunan di area yang berpotensi melanggar aturan, rapat tersebut tetap tidak dibuka untuk umum.

Usai rapat, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr Somvir, menyatakan pembahasan masih bersifat koordinatif antarpihak dan berada pada tahap pendalaman. “Ya itu kan urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan. Kami mengejar waktu karena akan segera berakhir,” ujarnya singkat, merujuk pada masa kerja Pansus yang mendekati batas akhir.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menegaskan keputusan menggelar rapat tertutup bukan untuk menghindari sorotan publik, melainkan agar pembahasan dapat dilakukan lebih serius dan mendalam. Menurutnya, Pansus memerlukan ruang untuk menggali informasi secara detail dari OPD yang menangani tata ruang, perizinan, serta pengelolaan aset.