Pansus TRAP DPRD Bali Dukung KKP Hentikan Sementara Proyek Marina di KEK Kura-Kura Bali

Pansus TRAP DPRD Bali Dukung KKP Hentikan Sementara Proyek Marina di KEK Kura-Kura Bali

DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyatakan mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan sementara aktivitas proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Denpasar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan tindakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP memperkuat kekhawatiran yang selama ini disampaikan pansus terkait aktivitas di wilayah pesisir dan laut Kura-Kura Bali.

“Kita mendukung tugas-tugas Kementerian KKP. Melalui Dirjen KKP kan sudah melakukan evaluasi. Karena kewenangan pengawasan kegiatan di wilayah pantai memang ada pada mereka. Jadi kami dari Pansus TRAP sangat mendukung,” kata Supartha saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5).

Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyebut hasil evaluasi KKP sejalan dengan temuan dan rekomendasi Pansus TRAP, terutama terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan laut oleh PT BTID.

“Prinsipnya sama. Dalam evaluasi kegiatan di wilayah pesisir dan pantai, sama-sama ditemukan indikasi kesalahan dari proyek PT BTID. Dari awal Pansus TRAP sudah menyampaikan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di kawasan tersebut hingga persoalan pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir dinyatakan tuntas. Supartha menilai langkah itu diperlukan untuk mencegah kerusakan bentang pesisir dan laut.

“Kalau ini dibiarkan, sama dengan kita membiarkan bentang pesisir dan laut itu rusak. Laut itu habitat biota laut yang harus dijaga,” katanya.

Dalam pernyataannya, Supartha juga menyoroti pentingnya ekosistem mangrove di kawasan Kura-Kura Bali. Menurut dia, mangrove memiliki fungsi ekologis sebagai habitat biota laut, pelindung pesisir dari abrasi dan tsunami, serta penyerap karbon alami dalam konsep blue carbon.

“Mangrove itu penting. Mangrove itu pohon suci, sama seperti beringin. Sangat luar biasa fungsinya sehingga seluruh undang-undang mengatur mangrove tidak boleh dirusak,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan mangrove tidak dapat dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun hak kepemilikan tertentu karena mangrove dilindungi undang-undang sebagai bagian penting ekosistem pesisir.

“Walaupun ada hak milik atau hak guna pakai, itu sifatnya kepentingan pribadi. Tetapi mangrove tetap harus dilindungi karena fungsi ekologisnya,” jelasnya.

Supartha menyebut sejak awal terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian Pansus TRAP. Pertama, persoalan sertifikat lahan dan proses tukar guling yang dinilai belum jelas. Kedua, dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah laut. Ketiga, dugaan penebangan mangrove di kawasan proyek.

“Semua narasi yang disampaikan Pansus selama ini mulai terbukti. Wilayah pesisir dan laut dievaluasi KKP dan ditemukan indikasi masalah sehingga dipasang penghentian sementara. Kemudian mangrovenya juga terbukti ada yang dipotong sekitar 500 meter persegi,” ungkapnya.

Supartha juga menduga luas kerusakan mangrove berpotensi lebih besar dari temuan awal. “Itu yang kita tahu. Yang belum kita tahu mungkin masih ada lagi,” katanya.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah Kejaksaan yang disebut sedang menelusuri proses tukar guling lahan di Karangasem dan Jembrana. “Begitupun teman-teman di Kejaksaan kita sangat memberi apresiasi atas penelusuran serius lahan tukar guling di Karangasem dan Jembrana,” ujarnya.

Supartha menegaskan kerja Pansus TRAP merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi yang bertujuan menjaga alam dan budaya Bali. Ia menyebut beberapa aturan yang menjadi rujukan, di antaranya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, Perda Haluan Bali 100 Tahun, serta Perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Ia memastikan pansus akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak bentang alam Bali, khususnya di kawasan pesisir dan laut. “Kami sangat hormat dan mendukung lembaga-lembaga yang ikut mengawasi Bali dari pelanggaran. Karena tujuan kita sama, menjaga alam Bali,” katanya.

Supartha juga mengingatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945. “Kalau alam dirusak, itu sama dengan pelanggaran HAM. Karena manusia dan alam adalah satu kesatuan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP KKP melakukan inspeksi langsung di KEK Kura-Kura Bali yang dikelola PT BTID pada Kamis (7/5). Dari hasil pengawasan, KKP menemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar izin PKKPRL seluas 1,12 hektare serta dugaan penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi. Atas temuan tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa melakukan tindakan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di luar area izin yang dimiliki perusahaan.