Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin, 11 Mei 2026. Pemanggilan ulang dilakukan untuk pendalaman materi terkait persoalan tukar guling lahan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menjadi sorotan publik.
RDP serupa sempat digelar pada pekan sebelumnya, namun dihentikan karena pihak manajemen BTID tidak hadir memenuhi undangan DPRD Bali.
Sebelum RDP dimulai, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyampaikan catatan terkait perlindungan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Ia menegaskan kawasan tersebut memiliki fungsi lindung dengan kedudukan hukum khusus dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan untuk kepentingan non-konservasi.
Supartha menyebut mangrove memiliki fungsi ekologis penting, antara lain sebagai penyangga pesisir, habitat keanekaragaman hayati, penyerap karbon biru, serta pengendali dampak perubahan iklim. Karena itu, ia menekankan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan tersebut harus tunduk pada aturan tata ruang, kajian lingkungan, dan mekanisme perizinan yang ketat.
“Ketika suatu kawasan menjadi titik temu antara kepentingan ekologis vital dan tekanan pemanfaatan, maka asas keberlanjutan dan prinsip kehati-hatian harus ditempatkan di garis depan,” kata Supartha.
Ia juga memaparkan bahwa kawasan mangrove Teluk Benoa telah mendapatkan perlindungan sejak masa kolonial Belanda sekitar 1927 sebagai kawasan hutan tutupan yang tidak boleh dieksploitasi. Status perlindungan kemudian diperkuat melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 888/Kpts-II/92 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Alam Prapat Benoa Suwung seluas 1.373,5 hektare, sebelum berubah status menjadi Tahura Ngurah Rai pada 1993.
Pansus TRAP turut menyoroti perubahan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang dinilai menggeser orientasi perlindungan kawasan Teluk Benoa dari kawasan konservasi menjadi zona penyangga dan pemanfaatan umum. Menurut Supartha, pergeseran itu membuka ruang justifikasi hukum terhadap aktivitas pemanfaatan yang sebelumnya tertutup dan memunculkan pertentangan antara mandat konservasi dan kepentingan investasi.
Dalam forum yang sama, mantan Sekretaris Desa Serangan periode 2014–2019, I Nyoman Kemuantara, menyampaikan kesaksian mengenai sejarah pembebasan lahan Pulau Serangan hingga reklamasi yang dilakukan BTID di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Ia menyatakan proses pembebasan tanah di Serangan sebelum 1990 berlangsung penuh tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat lokal.
“Saya bukan menceritakan dari orang karena saya ini pelakunya. Kebetulan keluarga saya korban dari tanah tersebut. Kami tidak rela menjual tanah, tapi karena situasi saat itu mau tidak mau harus dibebaskan,” ujarnya.
Kemuantara mengakui sebagian warga memang mendapat tanah pemukiman sebagai kompensasi, namun ia menilai proses pembebasan tetap menyisakan luka bagi masyarakat Serangan. Ia juga membantah klaim bahwa luasan mangrove yang terdampak reklamasi hanya sedikit. Menurutnya, sebelum reklamasi sekitar 1994, mangrove membentang luas mengelilingi Pulau Serangan hingga wilayah selatan.
“Kalau ada yang mengatakan mangrove hanya lima hektare itu bohong sekali. Daerah kami dulu dikelilingi mangrove,” tegasnya.
Ia mempertanyakan asal-usul luasan lahan yang kini dikuasai BTID. Menurutnya, tanah masyarakat Serangan yang dibebaskan sekitar 112 hektare, sementara luas kawasan BTID mencapai sekitar 496 hektare. “Kalau 496 hektare dikurangi 112 hektare berarti ada sekitar 384 hektare lagi. Dari mana tanah itu?” katanya.
Kemuantara juga menyoroti mekanisme tukar guling kawasan hutan mangrove yang disebut menggunakan skema pengganti satu banding dua. Ia mempertanyakan apakah benar tersedia lahan pengganti hingga ratusan hektare di wilayah Jembrana maupun Karangasem seperti yang disebutkan pihak perusahaan.
Ia meminta Pansus TRAP DPRD Bali membatalkan reklamasi lanjutan di wilayah selatan Pulau Serangan yang disebut masih menyisakan ruang laut bagi masyarakat nelayan. Menurutnya, menyusutnya ruang laut membuat nelayan setempat kerap mendapat intimidasi ketika melaut. Selain itu, ia menyinggung sejumlah poin kesepakatan antara masyarakat Serangan dan BTID yang disebut belum terealisasi sejak 1998. Dari 11 butir kesepakatan dalam nota kesepahaman, ia menyatakan baru sebagian kecil yang dijalankan.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menyoroti berbagai persoalan yang masih membayangi pengembangan kawasan oleh BTID di Pulau Serangan. Ia mengingatkan syarat pengembangan kawasan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak mengganggu kawasan lindung. Ia juga menyebut ketentuan bahwa KEK diwajibkan siap beroperasi paling lambat tiga tahun sejak ditetapkan, meski dimungkinkan adanya perpanjangan.
Somvir menilai setelah mendengar aspirasi masyarakat Pulau Serangan, masih banyak keluhan terkait penguasaan lahan oleh BTID maupun persoalan tukar guling tanah yang disebut belum sepenuhnya tuntas. “Dari masyarakat tadi kita dengar masih banyak komplain dan unek-unek. Persoalan tanah yang sekarang dikuasai BTID juga banyak masalah. Demikian juga tukar guling yang menurut masyarakat belum sempurna,” ujarnya.
Ia menyatakan persoalan tersebut tidak akan selesai jika semua pihak bertahan pada posisi masing-masing. Karena itu, ia meminta BTID duduk bersama masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil. Somvir juga menilai manajemen BTID selama ini terlalu fokus pada pemerintah pusat, namun kurang memperhatikan aspirasi daerah, termasuk suara DPRD Bali, masyarakat Serangan, dan sejumlah kepala dinas yang diundang dalam pembahasan.
“Jangan hanya memperhatikan pusat, sementara daerah diabaikan. Suara masyarakat Pulau Serangan juga harus didengar,” tegasnya.
Somvir kembali mengusulkan agar sebagian lahan hasil tukar guling yang belum dibangun dikembalikan menjadi kawasan mangrove. Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan nilai kawasan sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Ia menilai mangrove penting sebagai benteng alami menghadapi abrasi maupun tsunami, serta mengingatkan pembangunan yang berlebihan di kawasan reklamasi berpotensi menimbulkan risiko besar di masa depan.
“Kalau ada gelombang besar atau tsunami, kawasan itu sangat rentan. Karena itu jangan semua dibangun,” katanya.
Sementara itu, Head Legal BTID Yossy Sulistyorini menjelaskan lahan pengganti merupakan bidang tanah berstatus hak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh BTID. Ia menyatakan seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
“Ini juga dibuktikan oleh berita acara tukar menukar. Kami punya copy dokumennya secara lengkap dan kami juga punya surat keterangan dari masing-masing kepala Kantor pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy.
Menurut Yossy, berita acara pembebasan lahan tersebut juga dikuatkan dengan verifikasi lapangan. BTID, kata dia, menyimpan dokumen pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, serta dokumen terkait panitia tata batas yang dibentuk. “Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” ujarnya.