Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas Lahan dan Perizinan di Kawasan Handara Golf & Resort

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Legalitas Lahan dan Perizinan di Kawasan Handara Golf & Resort

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengintensifkan pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kawasan Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, yang disebut memiliki luas sekitar 98 hektare. Pendalaman dilakukan setelah inspeksi mendadak dan penyegelan sementara pada 22 Januari.

Pendalaman terbaru dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Bali Handara di Kantor DPRD Bali, Rabu (4/2). Rapat dipimpin Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai dan Dr Somvir, serta anggota pansus lainnya. Sejumlah instansi teknis turut dihadirkan, antara lain Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan, Balai Wilayah Sungai (BWS), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Manajemen PT Sarana Buwana Handara (SBH) hadir melalui Presiden Direktur Aliza Salviandra bersama tim legal yang dipimpin Putu A Hutagalung serta Benson Sitompul. Dalam pemaparannya, tim legal menyampaikan Bali Handara berada di bawah naungan PT SBH yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Nomor 30 tertanggal 22 Mei 1972 dan disahkan Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI pada 30 Mei 1973. Perusahaan tersebut juga ditegaskan sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN) murni tanpa unsur asing, dengan kepemilikan saham yang disebut tidak berubah hingga kini.

Terkait alas hak lahan, manajemen menyatakan kawasan Handara berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB) yang berasal dari tanah milik warga Desa Pancasari. Lahan itu disebut terdiri dari 68 pipil hasil jual beli seluas sekitar 810 ribu meter persegi yang disahkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 374 HGB Tahun 1973, serta tambahan 16 pipil seluas sekitar 186.200 meter persegi yang disahkan melalui SK Menteri Dalam Negeri Nomor 373 Tahun 1973 tertanggal 15 Juni 1973.

Dari keseluruhan luasan tersebut, saat ini tercatat tiga sertifikat HGB yang telah diperpanjang dan disesuaikan, yakni HGB Nomor 40 seluas sekitar 767 ribu meter persegi, HGB Nomor 42 seluas 35 ribu meter persegi, serta HGB Nomor 43 seluas 186.200 meter persegi.

Namun, Supartha menegaskan perlunya penjelasan lebih rinci mengenai dokumen pendukung jual beli pipil tahun 1973. Menanggapi hal itu, tim Bali Handara mengakui tidak seluruh dokumen lama dapat ditemukan, tetapi menyatakan daftar pipil dan nama pemilik tercantum dalam dokumen HGB dan siap ditunjukkan untuk klarifikasi.

Supartha meminta pendalaman dokumen dilakukan untuk memastikan kejelasan asal hak tanah, kesesuaian luasan, serta kepastian hukum seluruh kawasan yang diklaim mencapai sekitar 98 hektare. Ia juga meminta seluruh data pertanahan dibuka secara transparan, termasuk asal-usul tanah apakah berasal dari tanah negara, hak milik warga, atau bentuk penguasaan lain. Pansus turut meminta BPN segera menyampaikan data lengkap seluruh HGB agar dapat dianalisis lebih lanjut, termasuk sejarah perolehan dan perubahan luasan dari waktu ke waktu.

Mengenai luasan riil di lapangan, Supartha mempertanyakan apakah angka 98 hektare dalam dokumen sudah sesuai dengan penguasaan perusahaan. BPN menjelaskan, pengukuran ulang terakhir pada 2023 menunjukkan luasan fisik kawasan tersebut berkurang dibanding luasan awal dalam dokumen, meski tidak banyak.

Selain persoalan lahan, Pansus menyoroti aktivitas bangunan yang diduga berada di luar HGB Nomor 40, 42, dan 43. Dalam laporan lapangan disebutkan ada sejumlah bangunan yang dipersoalkan, termasuk bangunan lama yang rusak akibat longsor dan kini direnovasi. Tim legal menyatakan bangunan yang dipermasalahkan bukan pembangunan baru, melainkan bagian dari bangunan lama yang terdampak longsor pada 2012.

Perwakilan Satpol PP Bali menjelaskan, longsor tersebut terjadi di luar penguasaan HGB perusahaan, namun dampaknya merembet ke wilayah perusahaan. Saat itu, sekitar 35 kamar rusak akibat longsor dari perbukitan di luar kawasan HGB, dan hanya sekitar 14 kamar yang masih dapat difungsikan. Satpol PP menyebut kerusakan itu berada di HGB Nomor 40, sementara sumber longsor berasal dari luar area.

Supartha menekankan, apabila longsor berasal dari wilayah di luar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), pengaturan pemanfaatan ruang tetap harus mengacu pada ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Menurutnya, pembangunan hanya diperbolehkan setelah melewati jarak aman tertentu dari jurang atau tebing. Ia juga mempertanyakan keberadaan bangunan di kawasan SHGB Nomor 40 yang berada dekat tebing rawan longsor, serta menegaskan renovasi atau pembangunan ulang wajib melalui proses perizinan baru, termasuk KKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam rapat itu, Supartha menyatakan pemasangan garis Pol PP Line oleh Satpol PP Provinsi Bali dilakukan karena saat inspeksi, bangunan yang diperiksa belum dapat menunjukkan PBG dan izin lain yang dipersyaratkan. Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi membenarkan penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan pengawasan provinsi terhadap aktivitas pembangunan yang masih dalam proses perizinan, terutama karena PBG belum lengkap.

Pansus juga meminta penjelasan mengenai kondisi fisik tebing serta kedekatannya dengan kawasan hutan. Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyampaikan bahwa di belakang kawasan HGB Bali Handara terdapat kawasan Taman Wisata Alam dan hutan lindung pada ketinggian sekitar 1.800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut. Kawasan tersebut disebut berisiko tinggi dan memerlukan pengawasan ketat.

Menanggapi penerbitan KKPR oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng, Supartha mengingatkan agar izin tidak dikeluarkan pada wilayah yang masuk zona rawan mitigasi bencana. Ia menegaskan pengaturan kawasan tebing dengan risiko tinggi merupakan kewenangan provinsi. Sementara itu, perwakilan Sekretariat Dinas PUPR Kabupaten Buleleng menjelaskan ketentuan sempadan jurang telah diatur dalam dokumen PKKPR yang menjadi dasar pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menyebut, untuk bangunan yang sempat disegel, pengajuan izin pernah dilakukan namun persyaratan belum lengkap sehingga PBG dan SLF belum terbit, meski PKKPR sudah terbit.

Pansus TRAP menegaskan penyegelan dan pendalaman yang dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan aktivitas pembangunan sesuai aturan serta tidak menimbulkan risiko lingkungan maupun keselamatan. Pansus menyatakan pendalaman akan terus dilakukan dengan melibatkan BPN, instansi teknis provinsi, serta pemerintah kabupaten, sebelum DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi resmi terkait status lahan, bangunan, dan kelanjutan aktivitas di kawasan tersebut.

RDP juga membahas dampak lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas di kawasan Handara. Sejumlah warga Desa Pancasari menyampaikan keluhan bahwa wilayah mereka kerap dilanda banjir saat curah hujan tinggi. Supartha menyoroti persoalan sungai dan drainase yang meluap hingga mengganggu arus lalu lintas, mengingat kawasan tersebut merupakan jalur penghubung Buleleng–Denpasar.

Perbekel Desa Pancasari I Wayan Komiarsa mengatakan banjir telah terjadi sejak lama, bahkan sebelum Desa Pancasari berdiri pada 1960-an, dengan kejadian banjir bandang yang disebut terjadi kembali pada 1970-an. Ia berharap ada solusi konkret dan terintegrasi dari instansi terkait, termasuk BWS, PUPR, dan Balai Jalan Nasional.

Presiden Direktur PT SBH Aliza Salviandra menyatakan pihaknya siap memenuhi permintaan Pansus TRAP maupun instansi teknis, termasuk melengkapi dokumen legalitas yang diminta. Ia juga menyebut dari total luas kawasan sekitar 98 hektare, sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau, sementara bangunan sekitar satu persen dari total area. Aliza menambahkan bangunan yang disegel merupakan renovasi akibat longsor pada 2012 yang menyebabkan sekitar 35 kamar hilang.

Tim legal Benson Sitompul menyatakan bangunan tersebut bukan bangunan baru dan sebelumnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, karena ada perubahan struktur saat renovasi, pihaknya mengajukan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi, dengan proses yang disebut masih berjalan. Tim legal Putu Hutagalung juga menyampaikan banjir di Pancasari bukan persoalan baru dan disebut menjadi tanggung jawab bersama.

Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai menekankan pentingnya kejelasan PKKPR sebelum aktivitas pembangunan dilakukan. Ia menilai sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) kerap memutus rantai koordinasi kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa, sehingga memicu kebingungan aparat di lapangan. Ia mengingatkan ketidaktegasan sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk risiko pembongkaran bangunan apabila melanggar ketentuan ketinggian dan sempadan.

Wakil Sekretaris Pansus Dr Somvir menyampaikan adanya keluhan masyarakat Buleleng terkait dampak operasional kawasan, termasuk kemacetan akibat aktivitas wisata dan keberadaan spot foto yang menimbulkan kerumunan di pinggir jalan. Ia juga menyoroti sengketa lahan sekitar enam hektare yang disebut masih bermasalah dan melibatkan puluhan kepala keluarga, serta mempertanyakan legalitas proses jual beli lahan di masa lalu karena banyak tanah warga masih berstatus pipil dan dokumen lama disebut hilang akibat kebakaran.

Somvir turut mempertanyakan kehadiran sejumlah pejabat yang disebut kerap bermain golf di kawasan tersebut di tengah informasi bahwa perizinan belum sepenuhnya lengkap. Pansus juga meminta manajemen Bali Handara bersikap adil terhadap masyarakat sekitar dan tidak menciptakan sekat sosial di tingkat desa. DPRD Bali menegaskan investasi tetap diperbolehkan, namun harus sejalan dengan kepatuhan hukum, ketentuan tata ruang, serta penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.