Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Izin Proyek Akomodasi di Tebing Pecatu

Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Izin Proyek Akomodasi di Tebing Pecatu

DENPASAR — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan indikasi kuat dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pada sejumlah proyek akomodasi pariwisata di kawasan tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Temuan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan pendalaman materi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (16/7).

Rapat dipimpin Sekretaris Pansus TRAP I Nyoman Dewa Rai bersama Ketua Pansus I Made Supartha, Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota pansus lainnya. Pansus memanggil perwakilan manajemen Rockfish Uluwatu, Stone Villa Uluwatu, Dream Project, dan Nova Ocean Hotel (PT MAS) untuk memberikan klarifikasi.

Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menyatakan, hasil inspeksi lapangan sebelumnya menunjukkan seluruh proyek yang dibahas berada di kawasan bibir jurang. Ia menyebut sebagian bangunan diduga menjorok keluar tebing dan ditopang konstruksi beton.

“Ada empat kegiatan yang kami dalami, yakni Rockfish Uluwatu, Nova Ocean Hotel, Dream Project, dan Stone Villa Uluwatu. Semuanya berada di pinggir jurang. Bahkan ada yang bangunannya sudah keluar dari bibir tebing dan ditopang beton. Ini sudah sangat jelas indikasi pelanggarannya,” kata Supartha di sela-sela RDP.

Supartha juga menyoroti aspek kewenangan perizinan. Menurutnya, pembangunan di kawasan jurang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali sehingga perizinan terkait lokasi tersebut harus melalui mekanisme yang berlaku. Namun, dari pendalaman awal, sejumlah proyek diduga belum mengantongi izin prinsip.

“Kalau memang belum ada izin, itu sudah menjadi persoalan. Bahkan kalau pun ada izin yang diterbitkan untuk lokasi yang dilarang, pihak yang mengeluarkan izin juga bisa dimintai pertanggungjawaban karena berpotensi melanggar ketentuan hukum,” ujarnya.

Dalam forum RDP, salah satu perwakilan Dream Project mengakui kegiatan di lokasi masih berupa penataan lahan dan penggalian, serta belum memiliki izin. Sementara Stone Villa menjelaskan lokasi mereka digunakan sebagai venue wedding, sedangkan Nova Ocean Hotel masih dalam tahap pembangunan hotel berbintang.

Pansus TRAP turut mempertanyakan kelengkapan dokumen lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Supartha menegaskan, bangunan komersial di kawasan rawan bencana seharusnya memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan.

“Kalau bangunan berada di area berbahaya, aspek mitigasi bencana harus menjadi prioritas. Kalau terjadi longsor, siapa yang bertanggung jawab? Jangan hanya mengejar keuntungan ekonomi, tetapi mengabaikan keselamatan,” katanya.

Ia menambahkan, indikasi pelanggaran yang didalami tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta ketentuan mengenai wilayah pesisir dan peraturan tata ruang daerah.

Dalam RDP, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali menyampaikan beberapa lokasi telah memiliki sertifikat hak atas tanah, termasuk Rockfish dan Nova Ocean. Namun Pansus meminta BPN mengecek kembali batas sertifikat agar tidak mencakup area bibir jurang yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

“Kami minta dicek kembali batas sertifikatnya. Jangan sampai sertifikat diterbitkan hingga ke bibir jurang. Ini penting untuk mitigasi bencana,” kata Supartha.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menyatakan telah memulai proses klarifikasi terhadap sejumlah usaha yang sebelumnya menjadi temuan inspeksi lapangan Pansus di kawasan Uluwatu Cliff dan sekitarnya. Pendalaman juga akan dilakukan bersama pemerintah daerah terkait.

Menutup RDP, Pansus TRAP menyebut akan menggelar rapat internal untuk menyusun rekomendasi resmi. Salah satu opsi yang mengemuka adalah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan atau operasional hingga seluruh aspek perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi dipastikan terpenuhi.

“Kami akan rapat kecil untuk memutuskan rekomendasi. Apakah berupa penutupan sementara, pemasangan garis Satpol PP, atau langkah lain. Yang jelas, dari hasil pendalaman awal, kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang berlaku,” ujar Supartha.