Polemik terkait kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali mencuat. Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK), menyoroti kinerja pansus yang dinilainya tumpang tindih (overlapping) serta meminta pengawasan investasi dilakukan lebih selektif.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan pembentukan Pansus TRAP merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta kebijakan tata ruang di Bali.
Dewa Rai menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan pansus bukan bentuk intervensi terhadap investor. Menurutnya, langkah pansus bertujuan memastikan investasi berjalan sesuai hukum dan tidak merusak lingkungan maupun tata ruang Bali.
“Pansus turun bukan untuk menakut-nakuti investor. Kita ingin apa yang menjadi perda dan aturan itu dipatuhi oleh investor. Kalau merasa benar, kenapa harus takut?” ujarnya, Rabu (27/5).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut berbagai temuan di lapangan terkait pembangunan di kawasan pesisir hingga konservasi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mencontohkan pembongkaran bangunan di kawasan Pantai Bingin dan Uluwatu yang menurutnya terbukti melanggar aturan.
“Fakta yuridisnya sudah jelas. Ada pelanggaran hukum dan ada persoalan kontribusi terhadap Bali. Masa dibiarkan begitu saja?” katanya.
Dewa Rai juga menilai kritik yang menyebut kerja Pansus TRAP overlapping menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme kelembagaan DPRD. Ia menegaskan pansus merupakan alat kelengkapan dewan dengan kewenangan khusus yang tidak bisa diintervensi pihak mana pun.
“Pansus itu perjalanan khusus. Tidak boleh diintervensi. Anggotanya gabungan semua fraksi, jadi sudah mencerminkan kolektivitas lembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi pansus tidak harus menunggu persetujuan pimpinan DPRD karena kewenangan tersebut melekat dalam kerja pansus sesuai aturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Dewa Rai turut menyoroti proyek-proyek di kawasan Tahura dan KEK Kura-Kura Bali. Ia menilai penilaian terhadap proyek semestinya didasarkan pada fakta lapangan, tidak semata kelengkapan administrasi perizinan. “Administrasi bisa saja dianggap lengkap. Tapi kalau fakta di lapangan tidak sesuai, bagaimana bisa dianggap benar?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan konsep tukar guling kawasan konservasi yang dinilainya tidak masuk akal secara ekologis karena fungsi lingkungan setiap kawasan berbeda. “Ekologinya berbeda. Tidak bisa kawasan konservasi ditukar begitu saja. Masak lahan mangrove di tukar guling dengan kawasan bukan mangrove di Karangasem dan Negara, kan tidak masuk akal,” katanya.
Sebelumnya, AWK menyampaikan pengawasan investasi tetap penting dilakukan, namun ia meminta pendekatan yang digunakan lebih mengedepankan pembinaan dibanding tindakan pembongkaran atau penghentian proyek secara langsung.
“Kalau ada temuan seperti pembabatan mangrove atau masalah perizinan, jangan serta-merta langsung dibongkar atau dihentikan. Dibimbing dulu, kalau ada izin yang belum lengkap bantu dilengkapi,” ujar AWK saat acara Bali Villa Connect 2026 di Bali Sunset Road Convention Center, Selasa (26/5).