Pansus RTRW DPRD Sulut Minta Keterbukaan Dokumen dan Kemudahan Akses Peta Tata Ruang

Pansus RTRW DPRD Sulut Minta Keterbukaan Dokumen dan Kemudahan Akses Peta Tata Ruang

Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat penyempurnaan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sulut tentang RTRW 2025–2044 bersama perangkat daerah terkait.

Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut sekaligus anggota Pansus Royke Anter, Ketua Pansus Henry Walukow, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian, Sekretaris Pansus Berty Kapojos, serta anggota Pansus Royke Roring, Jane Lalujan, dan Haslinda Rotinsulu.

Dalam pembahasan, Wakil Ketua Pansus Cindy Wurangian menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penyusunan RTRW yang akan menjadi dasar pengaturan pemanfaatan ruang di Sulawesi Utara untuk 20 tahun ke depan. Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, DPRD tidak dilibatkan secara langsung dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW. Karena itu, ia meminta agar seluruh informasi dan dokumen terkait dapat disampaikan secara lengkap kepada DPRD.

“Memang sesuai aturan, dalam tahapan mekanisme penyusunan RTRW tidak melibatkan DPRD. Karena itu, hal-hal yang mungkin belum diketahui oleh Pansus perlu diinformasikan secara lengkap kepada DPRD dalam bentuk dokumen yang utuh,” ujar Cindy.

Selain keterbukaan dokumen, Cindy juga meminta kejelasan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara yang menurutnya selama ini dinantikan masyarakat. Ia menilai informasi mengenai WPR maupun penetapan kawasan pertambangan khusus perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan.

“Harus ada kejelasan terkait WPR di Sulut yang selalu ditunggu masyarakat. Begitu juga informasi mengenai kawasan pertambangan khusus perlu diperjelas,” katanya.

Cindy turut mendorong agar akses terhadap peta dan informasi RTRW dipermudah. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui status lahan, tanah, maupun kebun yang dimiliki, termasuk berada pada kawasan atau zona apa dalam tata ruang yang ditetapkan pemerintah.

“Perlu ada kemudahan akses terhadap peta RTRW sehingga masyarakat bisa mengetahui apakah tanah atau kebun mereka masuk dalam kawasan atau zona tertentu. Informasi seperti ini harus disajikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Di era digital, ia menilai penyajian informasi RTRW seharusnya dapat dilakukan secara daring sehingga dapat diakses kapan saja. “Mungkin di zaman gadget sekarang ini, informasi tersebut bisa disajikan secara online dan dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Cindy menegaskan pembahasan RTRW harus menghasilkan kepastian hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, bukan memunculkan persoalan baru. “RTRW ini kita bahas agar ada kejelasan dan kepastian hukum, bukan sebaliknya merugikan masyarakat atau menciptakan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat diskors untuk istirahat makan siang dan dijadwalkan dilanjutkan pukul 15.00 WITA.